Abstract:
TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN YANG BERWALIKAN KEPADA
AYAH DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN PASCA
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
MUHAMMAD ICHSANUL FADRAH
NPM: 1306200149
Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga)
yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Setiap
perkawinan harus lah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sebelum dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUUVIII/
2010, seorang anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya
dan keluarga ibunya sebagaimana telah tertuang di dalam pasal 43 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun UU
Perkawinan tersebut bertolak belakang dengan pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945 karena setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sah atau tidaknya perkawinan yang
berwalikan kepada ayah dari perkawinan yang tidak dicatat, untuk menentukan
status perkawinan yang berwalikan kepada ayah dari perkawinan tidak dicatat,
dan untuk menganalisis akibat hukum yang timbul setelah dikeluarkannya putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif yaitu penelitian yang melukiskan suatu peristiwa untuk mengambil
suatu kesimpulan. Pendekatan yang digunakan dalam hal ini adalah penelitian
yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada
peraturan yang tertulis dan bahan hukum lainnya. Alat yang dipergunakan dalam
penelitian ini adalah penelusuran kepustakaan yang berasal dari literatur-literatur,
peraturan perundang-undangan, buku-buku. Analisis data yang digunakan yaitu
analisis kualitatif yang merupakan pemaparan tentang teori-teori yang
dikemukakan.
Berdasarkan penelitian ini bahwa setelah dikeluarkannya Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, setiap anak yang dilahirkan
dari perkawinan yang tidak dicatatkan dapat menjadikan Ayah bioligisnya sebagai
wali nikahnya, terhadap status perkawinan anak yang berwalikan kepada ayah dari
perkawinan yang tidak dicatatkan adalah sah, karena setelah dikeluarkannya
putusan MK tersebut seorang anak mendapatkan hubungan keperdataa dengan
ayah biologisnya, serta akibat hukum yang timbul setelah putusan MK tersebut
dikeluarkan ialah timbulnya hubungan keperdataan antara sih anak dengan ayah
bilogisnya yang mana hubungan keperdataan ini seperti menjadikan ayah
biologisnya sebagai wali nikahnya serta mendapatkan hak-hak waris dari ayah
biologisnya.