Research Repository

MEKANISME PENYELESIAN DOKTER GIGI YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 3203/K/Pdt/2017)

Show simple item record

dc.contributor.author JIHAN REFITA GIAWA
dc.date.accessioned 2023-11-04T04:45:18Z
dc.date.available 2023-11-04T04:45:18Z
dc.date.issued 2023-09-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21656
dc.description.abstract Sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan keidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medis nasional/internasional hukum di bidang kesehatan, jurisprudensi serta ilmu pengetahuan bidang kedokteran/kesehatan. Penilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggunakan bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan dan menganalisis yang berkaitan dengan MEKANISME PENYELESIAN DOKTER GIGI YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 3203/K/Pdt/2017) Berdasarkan hasil penelitian Dalam proses sengketa medis, tidak hanya dapat berhadapan dengan masalah etik/disiplin tetapi juga dapat berhubungan dengan ranah hukum baik secara perdata maupun pidana. Dalam proses penyelesaian sengketa medis (hukum) dapat digunakan dua jalur yaitu litigasi (pengadilan) dan non litigasi/konsensual/non-ajudikasi. Kita semua dapat memahami bahwa proses beracara di pengadilan adalah proses yang membutuhkan biaya dan memakan waktu. Karena sistem pengadilan konvensional secara alamiah berlawanan, seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah. Sementara itu kritik tajam terhadap lembaga peradilan dalam menjalankan fungsinya yang dianggap terlampau padat, lamban dan buang waktu, mahal dan kurang tanggap terhadap kepentingan umum serta dianggap terlampau formalistik dan terlampau teknis. Itu sebabnya masalah peninjauan kembali perbaikan sistem peradilan ke arah yang efektif dan efisien terjadi dimana-mana. Bahkan muncul kritik yang mengatakan bahwa proses perdata dianggap tidak efisien dan tidak adil (civil procedure was neither efficient no fair). Menghadapi tantangan penyelesaian en_US
dc.subject Mekanisme, Dokter Gigi, Malpraktek en_US
dc.title MEKANISME PENYELESIAN DOKTER GIGI YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 3203/K/Pdt/2017) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account