Abstract:
Sebagaimana cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum di dalam pembukaan
UUD 1945 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpa darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
keidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hukum kesehatan adalah
semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan
pemeliharaan/pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban baik
dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan
kesehatan maupun dari pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala
aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medis nasional/internasional hukum
di bidang kesehatan, jurisprudensi serta ilmu pengetahuan bidang
kedokteran/kesehatan.
Penilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggunakan
bahan hukum utama dengan cara menelaah pengertian, perbandingan dan
menganalisis yang berkaitan dengan MEKANISME PENYELESIAN DOKTER
GIGI YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK (Analisis Putusan Mahkamah
Agung No. 3203/K/Pdt/2017)
Berdasarkan hasil penelitian Dalam proses sengketa medis, tidak hanya dapat
berhadapan dengan masalah etik/disiplin tetapi juga dapat berhubungan dengan
ranah hukum baik secara perdata maupun pidana. Dalam proses penyelesaian
sengketa medis (hukum) dapat digunakan dua jalur yaitu litigasi (pengadilan) dan
non litigasi/konsensual/non-ajudikasi. Kita semua dapat memahami bahwa proses
beracara di pengadilan adalah proses yang membutuhkan biaya dan memakan
waktu. Karena sistem pengadilan konvensional secara alamiah berlawanan,
seringkali menghasilkan satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai
pihak yang kalah. Sementara itu kritik tajam terhadap lembaga peradilan dalam
menjalankan fungsinya yang dianggap terlampau padat, lamban dan buang waktu,
mahal dan kurang tanggap terhadap kepentingan umum serta dianggap terlampau
formalistik dan terlampau teknis. Itu sebabnya masalah peninjauan kembali
perbaikan sistem peradilan ke arah yang efektif dan efisien terjadi dimana-mana.
Bahkan muncul kritik yang mengatakan bahwa proses perdata dianggap tidak
efisien dan tidak adil (civil procedure was neither efficient no fair). Menghadapi
tantangan penyelesaian