Abstract:
Peminjaman barang bukti sebagaimana tersebut di atas dengan
memperhatikan persyaratan-persyaratan yang ketat dimaksudkan agar tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 38 KUHAP. Meskipun dalam peminjaman
barang bukti sudah diadakan pembatasan sedemikian rupa ada kemungkinan
barang bukti yang dipinjam pakai tersebut tidak dapat dihadirkan dalam proses
persidangan di pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
ketentuan hukum peminjaman barang sitaan berupa mobil yang dipergunakan
oleh penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika, untuk mengetahui proses
peminjaman barang sitaan berupa mobil yang dipergunakan oleh penyidik dalam
perkara tindak pidana narkotika, dan untuk mengetahui hambatan dalam
peminjaman barang sitaan berupa mobil yang dipergunakan oleh penyidik dalam
perkara tindak pidana narkotika.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Di Polresta Aceh Besar
praktek pinjam pakai barang bukti tergolong langka, hal ini bisa dilihat dari
permohonan yang ada selama tahun 2018 yang di tangani oleh Bripka Supriyadi
hanya satu permohonan. Hal ini disebabkan karena permohonan pinjam pakai
pada penyidik yang menangani kasus tersebut tidak mudah. Kekhawatiran
penyidik jika sewaktu-waktu barang tersebut dibutuhkan dalam proses
persidangan tidak ada ditempat merupakan dasar pertimbangan penyidik yang
utama. 2) Prosedur dalam proses pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana
narkotika di Polresta Aceh Besar terdapat beberapa tahapan sebagai berikut:
Membuat surat permohonan, Melengkapi syarat-syarat permohonan, Penyidik
mempertimbangkan permohonan pemohon, Persetujuan Kapolres. 3) Serta
Hambatan dalam peminjaman barang sitaan berupa mobil yang dipergunakan oleh
penyidik dalam perkara tindak pidana narkotika adalah: Kurangnya Sumber daya
Polisi, banyak masyarakat yang tidak mengetahui prosedur peminjaman barang
bukti. Dan kebanyakan barang bukti tidak dikembalikan.