Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Proyek Jalan Dalam Perjanjian Pemborongan (Analisis Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Panjaitan, Nur Azizah
dc.date.accessioned 2020-03-07T02:53:55Z
dc.date.available 2020-03-07T02:53:55Z
dc.date.issued 2018-10-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2164
dc.description.abstract Tingkat pertumbuhan dan perkembangan tindak pidana korupsi di indonesia telah menjadi sebuat fenomena yang sejak dulu surut di bantah dengan argumentasi apa pun itu. Prilaku, menyimpang itu tidak saja telah berlansung secara sistematis, dan bersifat institusional, melainkan juga telah masuk kedalam wilayah institusi peradilan pidana yang semestinya berdiri sebagai “tiang penyanggah”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi pelaku dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana proyek jala, untuk mengetahui analisis hukum terhadap putusan Nomor 10/ Pid. Sus-TPK/2018/PN Mdn. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data skunder dengan studi dokumen/kepustakaan dan mengelolah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang digunakan adalah melalui bahan buku-buku yang relevan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka di peroleh gambaran bahwa terdakwa selaku Direktur CV. VIDYA bertugas dalam peningkatan ruas Jalan Pasar Rodi (Jalan Nasional) – Sukajadi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dengan kata gori pekerjaan kontruksi. Sebelum pekerjaan selesai 100%, terdakwa H Sugiarto Ramli mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan dengan surat nomor 77/CV VD /SB/VII/2015 tanggal 20 juli 2015. Terdakwa diadili dengan ancaman pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi . Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 bulan kurungan. Menetapkan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar rp. 442. 360.029,98 sebagai uang pengganti pembayarn kerugian keuangan negara. Analisis Hukum terhadap kasus ini ancaman pidana yang diterapkan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan keadilan. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban pidana en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject Dana Proyek Jalan en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Proyek Jalan Dalam Perjanjian Pemborongan (Analisis Putusan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account