Abstract:
Tingkat pertumbuhan dan perkembangan tindak pidana korupsi di
indonesia telah menjadi sebuat fenomena yang sejak dulu surut di bantah dengan
argumentasi apa pun itu. Prilaku, menyimpang itu tidak saja telah berlansung
secara sistematis, dan bersifat institusional, melainkan juga telah masuk kedalam
wilayah institusi peradilan pidana yang semestinya berdiri sebagai “tiang
penyanggah”. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui modus operandi pelaku
dalam melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, untuk mengetahui penerapan
hukum pidana terhadap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi
dana proyek jala, untuk mengetahui analisis hukum terhadap putusan Nomor 10/
Pid. Sus-TPK/2018/PN Mdn.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan
menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data skunder
dengan studi dokumen/kepustakaan dan mengelolah bahan hukum primer, bahan
hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data yang digunakan
adalah melalui bahan buku-buku yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka di peroleh gambaran
bahwa terdakwa selaku Direktur CV. VIDYA bertugas dalam peningkatan ruas
Jalan Pasar Rodi (Jalan Nasional) – Sukajadi Kecamatan Sei Rampah Kabupaten
Serdang Bedagai dengan kata gori pekerjaan kontruksi. Sebelum pekerjaan selesai
100%, terdakwa H Sugiarto Ramli mengajukan permohonan pembayaran
pekerjaan dengan surat nomor 77/CV VD /SB/VII/2015 tanggal 20 juli 2015.
Terdakwa diadili dengan ancaman pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang -undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan
atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi . Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar
Rp. 50.000.000,- apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1
bulan kurungan. Menetapkan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar rp.
442. 360.029,98 sebagai uang pengganti pembayarn kerugian keuangan negara.
Analisis Hukum terhadap kasus ini ancaman pidana yang diterapkan terhadap
terdakwa sudah sesuai dengan keadilan.