Abstract:
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan
diperlakukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika salah digunakan
atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat
yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi
muda. Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar
bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat
melemahkan ketahanan nasional. Sebagaimana diketahui kejahatan narkotika
sudah sedemikian rupa sehingga perlu pengaturan yang sangat ketat bahkan
cendrung sangat keras. Perumusan ketentuan pidana yang berkaitan dengan
pemberantasan tindak pidana narkotika dan prokursor narkotika telah dirumuskan
sedemikian rupa dengan harapan akan efektif serta mencapai tujuan yang
dikehendaki, oleh karena itu penerapan ketentuan pidana undang-undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang narkotika haruslah pula dilakukan secara ekstra hati-hati.
Pemahaman yang benar atas setiap ketentuan pidana yang telah dirumuskan akan
menghindari kesalahan dalam praktik. Untuk medis yang dimana Mariyuana
(ganja) merupakan Narkotika golongan I yang di larang oleh undang-undang
narkotika untuk digunakan dalam bentuk apapun termasuk dalam medis.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif
dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja.
Sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan, adapun yang dimaksud dengan perundang-undangan adalah menelaah
semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang
diketengahkan. Banyaknya keselahan yang dalam bentuk kelaaliann maupun
kesengaajaan, dimulai dari jenis dakwaan yang digunakan, yang seharusnya
menggunakan dakwaan subsideir akan tetapi jaksa penuntut umum memilih
dakwaan alternatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa 1) pengaturan pembolehan
penggunaan ganja pada medis sesuai dengan legalisasi ganja sesuai dengan
standar penggunaannya,2) bentuk tindak pidana atas penggunaan ganja pada
medis harus dipertanggung jawabkan nya secara pidana, yang dimana pelaku
dikankan pasal Pasal 111 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, dan 3) bentuk
pertanggung jawaban pidana penggunaan ganja pada medis sesuai dengan fakta
hukum yang ada, sangat jelas terbukti pasal 114 pada dakwaan alternatif pertama
terbukti sesuai dengan BAP, akan tetapi hakim berpendapat lain sehingga
memutuskan untuk memilih dakwaan alternatif kedua.