Research Repository

Tinjauan Yutidis Terhadap Perikatan Tentang Pajak Penerangan Jalan Antara Pemko Medan Dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero

Show simple item record

dc.contributor.author Syahputra, Mhd Dahnu
dc.date.accessioned 2023-11-02T10:16:33Z
dc.date.available 2023-11-02T10:16:33Z
dc.date.issued 2023-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21632
dc.description.abstract Pemerintah sebagai pemegang mandat dari masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik, diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik dan demokratis, sesuai dengan harapan dan tuntutan warganegara. Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dipandang sebagai hak yang harus diperoleh oleh setiap warganegara. Karena dipandang sebagai hak maka harus didasarkan pada norma-norma hukum yang mengatur secara jelas. Salah satu pesan dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tantang pelayanan publik adalah betapa pentingnya pengelolaan pengaduan masyarakat. Pengelolaan komplain untuk menjamin penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan agar tidak terjadi penyalagunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perikatan antara pemko medan dan juga pln dalam pengelolaan penerangan jalan umum (JPU) Dengan adanya perikatan antara Pemko Medan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai pensuplai atau penyedia kebutuhan publik, maka beban pelayanan publik dilimpahkan kepada dua belah pihak tersebut. Yang di mana Pemko Medan melakukan tugasnya sebagai pelayanan publik yang menjamin pemerataan Penerangan Jalan yang ada di Kota Medan dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai penyedia listrik untuk kebutuhan suatu daerah maupun nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri No. 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang telah mengadakan kesepakatan kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Kota Medan dengan PT. PLN (PERSERO) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan jalan dan Pembayaran Rekening Listrik oleh Pemerintah Kota Medan guna untuk memberikan perikatan antara kedua belah pihak. Dengan adanya perikatan ini yang mengedepankan asas dari Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan Pajak Penerangan Jalan ini juga di implementasikan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, maka Pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk memungut 16 jenis pajak yang berbeda berdasarkan ketentuanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengatur tentang pajak dan retribusi daerah. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perikatan en_US
dc.subject Pemko Medan en_US
dc.subject PT Perusahaan Listrik Negara en_US
dc.title Tinjauan Yutidis Terhadap Perikatan Tentang Pajak Penerangan Jalan Antara Pemko Medan Dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account