Abstract:
Pemerintah sebagai pemegang mandat dari masyarakat dalam pelaksanaan
pelayanan publik, diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang lebih baik dan demokratis, sesuai dengan harapan dan tuntutan warganegara.
Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat harus dipandang
sebagai hak yang harus diperoleh oleh setiap warganegara. Karena dipandang
sebagai hak maka harus didasarkan pada norma-norma hukum yang mengatur
secara jelas. Salah satu pesan dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 2009
tantang pelayanan publik adalah betapa pentingnya pengelolaan pengaduan
masyarakat. Pengelolaan komplain untuk menjamin penyediaan pelayanan publik
yang sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan agar tidak terjadi
penyalagunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui perikatan antara pemko medan dan juga
pln dalam pengelolaan penerangan jalan umum (JPU)
Dengan adanya perikatan antara Pemko Medan dengan PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) sebagai pensuplai atau penyedia kebutuhan publik, maka
beban pelayanan publik dilimpahkan kepada dua belah pihak tersebut. Yang di
mana Pemko Medan melakukan tugasnya sebagai pelayanan publik yang
menjamin pemerataan Penerangan Jalan yang ada di Kota Medan dan PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai penyedia listrik untuk kebutuhan suatu
daerah maupun nasional.
Berdasarkan Keputusan Menteri dalam Negeri No. 10 Tahun 2002 tentang
Pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang telah mengadakan kesepakatan
kerjasama yang dilakukan antara Pemerintah Kota Medan dengan PT. PLN
(PERSERO) tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan jalan dan
Pembayaran Rekening Listrik oleh Pemerintah Kota Medan guna untuk
memberikan perikatan antara kedua belah pihak. Dengan adanya perikatan ini
yang mengedepankan asas dari Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan Pajak Penerangan Jalan ini juga di
implementasikan dalam Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun
2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan, maka Pemerintah daerah
memiliki kemampuan untuk memungut 16 jenis pajak yang berbeda berdasarkan
ketentuanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, yang mengatur tentang pajak
dan retribusi daerah.