Abstract:
Perilaku kejahatan pembobol kartu kredit milik orang lain yang menjadi
korbannya jelas sangat merugikan dan melanggar hukum. dengan perbuatan
pelaku yang melakukan pencurian harta dan data serta penipuan kepada
korbannya pelaku dapat dijerat dengan pasal hukum pada KUHPidana dan dapat
dikenakan sanksi hukum berupa hukuman penjara dan denda sesuai dengan
kepasitas kejahatan yang dilakukannya.
Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris normatif, artinya
bahwa penulis pada data riset ini dan menggunakan teknik analisis kualitatif yang
kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis
pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah pendekatan studi
yang dilakukan penulis pada Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Sumatera Utara (field research), dan kepustakaan (library research), yaitu
dengan melakukan wawancara dan mempelajari buku serta dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan judul penelitian dan rumusan masalah. Penelitian ini juga
menggunakan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute
approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan pada penelitian ini didapati bahwa setelah
penulis melakukan penelitian pada Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Sumatera Utara, pelaku pembobol kartu kredit dalam melakukan
aksi kejahatannya modus operandi yang dilakukan adalah dengan pelaku mencoba
mengetahui nomor kartu kredit dan pin yang dimiliki oleh korbannya yang
didapatinya pada alat pembaca kartu kredit pada saat melakukan pembayaran pada
alat EDC. Dimana tanpa disadari oleh korban nomor kartu kredit dan pinnya
sudah dilakukan perekaman oleh pelaku pembobol kartu kredit tersebut dan
diduplikasikan pada kartu bodong milik pelaku yang kemudian menggunakan data
yang ada pada kartu tersebut untuk melakukan belanja online atas nama
korbannya. Jenis kejahatan kartu kredit ini lebih dikenal dengan istilah carding,
dan pelakunya disebut dengan carder. Para hacker yang meretas identitas kartu
kredit milik orang lain yang dilakukannya untuk kepentingan dan keuntungan
pribadi serta kebanggan tersendiri jika mampu memanipulasi orang banyak dari
perbuatannya secara kriminologi.