Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN YANG MENGAKIBATKAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 85/PID. SUS-TPK/2018/PN MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author HASIBUAN, ARDIANSYAH
dc.date.accessioned 2023-10-20T02:53:00Z
dc.date.available 2023-10-20T02:53:00Z
dc.date.issued 2023-05-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21609
dc.description.abstract Perbuatan korupsi sangat erat kaitannya dengan penyalah gunaan wewenang atau pengaruh yang ada pada kedudukan seseorang sebagai pejabat yang menyimpang dari ketentuan hukum sehingga tindakan tersebut telah merugikan keuangan Negara. Tindak pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan wewenang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor. Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana pengaturan pidana menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan merugikan keuangan Negara, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan karena penyalahgunaan kewenangan, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan karena penyalahgunaan kewenangan dalam perkara Nomor: 85/Pid. Sus-Tpk/2018/PN.Mdn). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori kepastian hukum, pertanggungjawaban pidana, dan penegakkan hukum. Hasil penelitiannya ialah terkait dengan Pengaturan pidana menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan merugikan keuangan Negara, diatur di dalam Pasal 3 UU Tipikor dan Pertanggungjawaban pidana korupsi dengan modus penyalahgunaan kewenangan berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor harus adanya unsur setiap orang yang mempunyai kewenangan, sehingga syarat untuk orang bisa dinyatakan melanggar Pasal 3 ialah dia harus punya kewenangan, kedudukan, jabatan, serta pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan karena penyalahgunaan kewenangan dalam perkara Nomor: 85/Pid. Sus-Tpk/2018/PN.Mdn), Terdakwa “AS” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, namun Terdakwa “AS” oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi menyalahgunakan kewenangan” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. Maka sebagai saran ialah Seharusnya ada aturan yang ditetapkan agar Kejaksaan diberikan kewenangan mengawasi para Pejabat Negara sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran, sejak akan mengambil kebijakan, sehingga tidak terjadi tindakan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan merugikan keuangan Negara, dan seharusnya tindakan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan merugikan keuangan Negara lebih ditekankan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, agar tidak terjadi multi tapsir tindakan tersebut masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara serta seharusnya Majelis Hakim dalam meberikan putusan harus melihat dan menggali lebih dalam terkait pembebanan uang pengganti terhadap Terdakwa “AS” , karena adanya kerugian Negara akibat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan. en_US
dc.subject pidana en_US
dc.subject korupsi en_US
dc.subject kewenangan en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN YANG MENGAKIBATKAN MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 85/PID. SUS-TPK/2018/PN MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account