Research Repository

UPAYA PENERAPAN DIVERSI OLEH JAKSA TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI TINGKAT PENUNTUTAN (STUDI DI KEJARI SERDANG BEDAGAI)

Show simple item record

dc.contributor.author WIRAWAN SITINJAK, DICKY
dc.date.accessioned 2023-10-20T02:47:13Z
dc.date.available 2023-10-20T02:47:13Z
dc.date.issued 2023-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21608
dc.description.abstract Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak merupakan masalah yang serius bagi Pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana di Indonesia, dimana anak sebagai pelakunya. Maka sepatutnya anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia, bangsa dan negara. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam konstitusi Indonesia dinyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2. Oleh karena anak merupakan suatu elemen penting negara. Menjadi perumusan masalahnya ialah Bagaimana pengaturan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum; dan Bagaimana upaya penerapan diversi oleh Jaksa terhadap anak berkonflik dengan hukum; serta Bagaimana kendala yang dihadapi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam upaya penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori sistem hukum, kewenangan, dan non penal. Hasil penelitiannya ialah terkait dengan pengaturan diversi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, tetap merujuk UU No:11 Thn 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA), dan upaya penerapan diversi oleh Jaksa terhadap anak berkonflik dengan hukum, dengan melaksnakan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No:PER 006/A/J.A/O4/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan, untuk merespon amanah dari UUSPPA khususnya mengimplemantasikan kewajiban Jaksa untuk mengupayakan diversi pada tingkat penuntutan. kendala yang ditemukan dalam melaksanakan diversi terbagai dua yaitu kendala internal yaitu sarana Ruang Khsus Anak yang belum memenuhi standar dan kendala ekternal datang dari para pihak yang tidak bersedia hadir di dalam musyawarah diversi. Maka sebagai saran ialah Seharusnya ada pembaharuan di dalam UUSPPA karena tindak pidana yang dilakukan anak semakin meningkat, dengan membuat aturan pencegahan anak berkonflik dengan hukum melibatkan Pihak Sekolah, Orang Tua, dan Tokoh Masyarakat; dan seharusnya agar musyawarah diversi berhasil, maka perlu diadakannya sosialisasi yang diberikan kepada para pihak yang berhubungan dengan peristiwa anak berkonflik dengan hukum; serta Seharusnya waktu pelaksanaan musyawarah diversi tidak dibatasi selama 30 hari saja, karena waktu yang dibatasi masih belum cukup bagi para pengak hukum melaksanakan musyawarah diversi dengan maksimal. en_US
dc.subject diversi en_US
dc.subject anak en_US
dc.subject penuntutan en_US
dc.title UPAYA PENERAPAN DIVERSI OLEH JAKSA TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI TINGKAT PENUNTUTAN (STUDI DI KEJARI SERDANG BEDAGAI) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account