dc.description.abstract |
Perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak merupakan masalah
yang serius bagi Pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana di Indonesia, dimana anak
sebagai pelakunya. Maka sepatutnya anak merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
keberlangsungan hidup manusia, bangsa dan negara. Sebagaimana telah dijelaskan
sebelumnya dalam konstitusi Indonesia dinyatakan bahwa Negara menjamin hak setiap anak
atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi, sebagaimana dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 B ayat 2.
Oleh karena anak merupakan suatu elemen penting negara.
Menjadi perumusan masalahnya ialah Bagaimana pengaturan diversi terhadap
anak yang berkonflik dengan hukum; dan Bagaimana upaya penerapan diversi oleh Jaksa
terhadap anak berkonflik dengan hukum; serta Bagaimana kendala yang dihadapi Kejaksaan
Negeri Serdang Bedagai dalam upaya penerapan diversi terhadap anak yang berkonflik
dengan hukum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian
hukum normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori sistem hukum, kewenangan,
dan non penal.
Hasil penelitiannya ialah terkait dengan pengaturan diversi terhadap anak yang
berkonflik dengan hukum, tetap merujuk UU No:11 Thn 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak (UUSPPA), dan upaya penerapan diversi oleh Jaksa terhadap anak berkonflik
dengan hukum, dengan melaksnakan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No:PER 006/A/J.A/O4/2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan, untuk
merespon amanah dari UUSPPA khususnya mengimplemantasikan kewajiban Jaksa untuk
mengupayakan diversi pada tingkat penuntutan. kendala yang ditemukan dalam
melaksanakan diversi terbagai dua yaitu kendala internal yaitu sarana Ruang Khsus Anak
yang belum memenuhi standar dan kendala ekternal datang dari para pihak yang tidak
bersedia hadir di dalam musyawarah diversi. Maka sebagai saran ialah Seharusnya ada
pembaharuan di dalam UUSPPA karena tindak pidana yang dilakukan anak semakin
meningkat, dengan membuat aturan pencegahan anak berkonflik dengan hukum melibatkan
Pihak Sekolah, Orang Tua, dan Tokoh Masyarakat; dan seharusnya agar musyawarah diversi
berhasil, maka perlu diadakannya sosialisasi yang diberikan kepada para pihak yang
berhubungan dengan peristiwa anak berkonflik dengan hukum; serta Seharusnya waktu
pelaksanaan musyawarah diversi tidak dibatasi selama 30 hari saja, karena waktu yang
dibatasi masih belum cukup bagi para pengak hukum melaksanakan musyawarah diversi
dengan maksimal. |
en_US |