Abstract:
Kepailitan dalam pengertian Undang-Undang kepailitan diartikan sebagai
umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas
setelah melewati proses sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Di satu sisi
akan banyak pihak kreditur yang terlibat dalam proses tersebut, karena pihak
debitur yang dipailitkan pasti memiliki utang lebih dari satu, disisi lain belum
tentu harta pailit mencukupi, apalagi dapat memenuhi semua tagihan yang
ditujukan pada debitur.
Kreditur konkuren merujuk kepada kreditur yang memiliki klaim terhadap
aset yang sama dari seorang debitur yang menghadapi masalah keuangan atau
kebangkrutan. Kajian hukum terhadap kreditur konkuren merupakan bagian
penting dalam bidang hukum kepailitan dan restrukturisasi keuangan. Penelitian
ini bertujuan untuk menguraikan dan menganalisis peran serta hak serta kewajiban
kreditur konkuren dalam konteks hukum.
Penelitian ini mempelajari kerangka hukum yang mengatur kreditur
konkuren, termasuk undang-undang kepailitan, peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan putusan pengadilan terkait. Selain itu, penelitian ini juga akan
mengevaluasi dampak hukum terhadap kreditur konkuren dalam situasi
kebangkrutan, termasuk urutan pembayaran, penghapusan utang, dan
perlindungan hukum yang tersedia bagi kreditur.
Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang
lebih baik tentang hak, kewajiban, dan perlindungan hukum yang diberikan
kepada kreditur konkuren. Selain itu, penelitian ini juga dapat memberikan
pandangan yang lebih jelas tentang peran kreditur konkuren dalam mendukung
atau menghambat proses restrukturisasi keuangan dalam konteks hukum.