dc.description.abstract |
Pendanaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada APBD
Kabupaten berdasarkan Permendagri No:41 Thn 2020 tentang Perubahan atas Permendagri
No:54 Thn 2019, Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada Pasal 2 ayat (2).
Berkenaan dengan peran serta Sekretariat KPU maka ada peluang terjadinya tindak pidana
korupsi oleh Sekretariat KPU dikarenakan Sekertaris KPU secara tidak langsung menjabat
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memiliki kewenangan selaku KPA
sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 8 PP No:45 Thn 2013. Dalam hal telah terjadi
tindak pidana korupsi beruapa dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten
Sedang Bedagai pada pemilu Thn 2020, yang terdakwanya telah di periksa dan diputus
dengan Putusan No:96/Pid.Sus-TPK/202I /PN.Mdn.
Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana ketentuan pidana korupsi pada
perkara dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati; dan Bagaimana penerapan hukum
pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati;
serta Bagaimana pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian
hukum normatif, sebagai pisau analisisnya menggunakan teori pertanggungjawaban pidana,
kewenangan, dan kepastian hukum.
Hasil penelitiannya ialah terkait dengan aturan pidana korupsi dana hibah
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, tetap merujuk kepada UU No:20 Thn 2001 tentang
Perubahan atas UU No:31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
Penerapan hukum pidana dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati
dan Wakil Bupati, dengan cara upaya penegakkan hukum pidana oleh Jaksa dengan
melimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar terwujudnya kepastian hukumm kemanfaatan dan
keadilan; serta pertimbangan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada
Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Serdang Bedagai pada Register perkara Putusan
No:96/Pid.Sus-TPK/202I/PN.Mdn, telah memenuhi semua unsur, sehingga Terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Maka sebagai saran ialah seharusnya
di dalam menyusun Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang pelaksanaan dana hibah
penyelengaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus melibatkan para Penegak Hukum;
dan agar tidak terjadi penyimpangan penyelahgunaan kewenangan; kemudian seharusnya
ada aturan khusus yang dibuat oleh KPU RI, agar para Satuan Kerja di masing-masing KPU
di tingkat daerah tidak tersangkut perbuatan menyalahgunakan kewenangan; serta
seharusnya Majelis Hakim dalam meberikan putusan harus melihat dan menggali lebih
dalam terkait perhitungan kerugian secara komperhensif. |
en_US |