Research Repository

MEKANISME PEMERIKSAAN TERHADAP PPAT YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA PERALIHAN TANAH

Show simple item record

dc.contributor.author YOLLENSIA, GRIFERIANA HARAHAP
dc.date.accessioned 2023-10-18T02:48:41Z
dc.date.available 2023-10-18T02:48:41Z
dc.date.issued 2023-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21579
dc.description.abstract Akta yang dibuat oleh PPAT dalam kegiatan jual beli tanah dikenal dengan sebutan Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah akta autentik yang dibuat oleh PPAT sebagai tanda bukti telah dilakukannya proses jual beli antara penjual dan pembeli dan berlaku juga sebagai dasar pendaftaran tanah dan beralihnya hak milik. Selain AJB, PPAT juga membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Hibah. Pembuatan AJB sudah diatur di dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) Nomor 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Permasalahan dalam pemeriksaan terhadap PPAT yaitu unsur-unsur tindak pidana pemalsuan, mekanisme pemeriksaan terhadap PPAT pemalsuan dan kendala yang dihadapi dalam pemeriksaan PPAT tindak pidana pemalsuan akta peralihan tanah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Sedamgkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, adapun yang dimaksud dengan perundang-undangan adalah menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dalam rangka penelitian hukum untuk kepentingan praktis maupun penelitian hukum untuk kepentingan akademis. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa bentuk-bentuk pemalsuan akta sertipikat hak milik tanah tidak hanya berupa pemalsuan isi, nama, tanda tangan, cap/stempel saja, namun dapat dilakukan pemalsuan terhadap sistematika dan wujud dari sertipikat tanah hak milik itu sendiri, yaitu pada Buku Tanah dan Surat Ukur. Mekanisme penyidikan terhadap tindak pidana pemalsuan akta sertipikat hak milik tanah tidak berbeda dengan tindak pidana lainnya, hanya upaya- upaya penyidik dalam membuat terang perkara yaitu memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional dan melakukan penelitian terhadap akta sertipikat hak milik tanah tersebut ke Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hambatan- hambatan yang dihadapi, yaitu ketentuan peraturan yang tidak mengikuti perkembangan masyarakat, sumberdaya manusia yang tidak terpenuhi, prosedur yang relative lama yang harus dilalui oleh penyidik ketika memeriksa pejabat, dan keterangan tersangka yang berbelit-belit. en_US
dc.subject Pemeriksaan en_US
dc.subject PPAT en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pemalsuan en_US
dc.title MEKANISME PEMERIKSAAN TERHADAP PPAT YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA PERALIHAN TANAH en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account