Abstract:
Akta yang dibuat oleh PPAT dalam kegiatan jual beli tanah dikenal dengan
sebutan Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah akta autentik yang dibuat oleh PPAT
sebagai tanda bukti telah dilakukannya proses jual beli antara penjual dan pembeli
dan berlaku juga sebagai dasar pendaftaran tanah dan beralihnya hak milik. Selain
AJB, PPAT juga membuat Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan Akta Hibah.
Pembuatan AJB sudah diatur di dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan
Nasional (Perkaban) Nomor 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga
PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Permasalahan
dalam pemeriksaan terhadap PPAT yaitu unsur-unsur tindak pidana pemalsuan,
mekanisme pemeriksaan terhadap PPAT pemalsuan dan kendala yang dihadapi
dalam pemeriksaan PPAT tindak pidana pemalsuan akta peralihan tanah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, adapun yang
dimaksud dengan jenis penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum
kepustakaan karena dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara
meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder saja. Sedamgkan pendekatan
penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, adapun yang
dimaksud dengan perundang-undangan adalah menelaah semua undang-undang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang diketengahkan.
Pendekatan perundang-undangan dilakukan dalam rangka penelitian hukum untuk
kepentingan praktis maupun penelitian hukum untuk kepentingan akademis.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa bentuk-bentuk pemalsuan
akta sertipikat hak milik tanah tidak hanya berupa pemalsuan isi, nama, tanda
tangan, cap/stempel saja, namun dapat dilakukan pemalsuan terhadap sistematika
dan wujud dari sertipikat tanah hak milik itu sendiri, yaitu pada Buku Tanah dan
Surat Ukur. Mekanisme penyidikan terhadap tindak pidana pemalsuan akta
sertipikat hak milik tanah tidak berbeda dengan tindak pidana lainnya, hanya upaya-
upaya penyidik dalam membuat terang perkara yaitu memanggil Kepala Badan
Pertanahan Nasional dan melakukan penelitian terhadap akta sertipikat hak milik
tanah tersebut ke Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hambatan- hambatan yang dihadapi, yaitu ketentuan peraturan yang tidak
mengikuti perkembangan masyarakat, sumberdaya manusia yang tidak terpenuhi,
prosedur yang relative lama yang harus dilalui oleh penyidik ketika memeriksa
pejabat, dan keterangan tersangka yang berbelit-belit.