Abstract:
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Pasal
1338 ayat (2) menyebutkan bahwa “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain
dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang
dinyatakan cukup untuk itu”. Sebagaimana diatur pada pasal 4 UU Perlindungan
Konsumen no 8 tahun 1999, konsumen atau pengguna jasa memiliki hak antara lain
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa serta memilihnya
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi sesuai perjanjian. Dalam sebuah perjanjian jasa
fotografi, pengguna jasa diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas biaya jasa fotografi
bertahap dengan tepat waktu dan melaksanakan perjanjian sesuai dengan yang disepakati
oleh kedua belah pihak. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat ketidaksesuaian sehingga
perjanjian tersebut tidak berjalan sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan jenis penelitian yang
deskriptif. Sedangkan untuk analisis data dipergunakan penelitian studi kasus.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Perlindungan Hukum terhadap konsumen
akibat kelalaian jasa fotografer yang mengakibatkan file rusak merupakan suatu perbuatan
yang sifatnya merugikan pengguna jasa fotografer. Akibat hukum dari kelalaian fotografer
berdampak buruk terhadap keberlangsungan usaha dari fotografer yang menyebabkan
kelalaian. Penyedia jasa juga harus bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan juga sesuai dengan kesepakatan dengan para pihak yang
terkait. Hak atas keamanan dan keselamatan dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan
keselamatan konsumen dalam penggunaan barang atau jasa yang diperolehnya sehingga
terhindar dari kerugian fisik maupun psikis apabila menggunakan suatu jasa.