Research Repository

KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJA BERSAMA YANG DILAKUKAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN (STUDI PT. KIRANA SAPTA TAPANULI SELATAN)

Show simple item record

dc.contributor.author RAUDAH, MUTIAH SIREGAR
dc.date.accessioned 2023-10-17T02:15:42Z
dc.date.available 2023-10-17T02:15:42Z
dc.date.issued 2023-10-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21559
dc.description.abstract Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau kumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak. Berdasarkan Pasal 124 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003, memuat tentang ketentuan yang bersifat normatif yang mengatur syarat-syarat kerja dalam hubungan industrial. PT Kirana Sapta merupakan anak perusahaan dari Kirana MegataraGroup adalah perusahaan kelas dunia yang bergerak dibidang pengelolaan karet remah yang memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia. Pabrik ini beroperasi mulai 1996. Kirana Sapta , yang memiliki kode perdagangan SFF, menyerap bokar dari pedagang karet dan petani karet di daerah Sumatera Utara. Kedudukan Serikat Pekerja di PT kirana sapta merupakan salah satu lembaga utama yang berperan dan berfungsi sebagai mitra pengusaha. Penelitian dalam skripsi ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang bertujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten guna memperoleh bahan-bahan atau data-data yang konkrit mengenai “Kajian Hukum Perjanjian Kerja Bersama Yang Dilakukan Serikat Pekerja Dengan Perusahaan (Studi PT. Kirana Sapta Tapanuli Selatan)” Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa fungsi perjanjian bersama dalam penelitian ini ditegaskan posisinya sebagai salah satu sarana untuk membangun hubungan industrial. Hubungan industrial melibatkan para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta terhadap peran serikat pekerja yaitu sebagai suatu wadah yang berwenang dalam memperjuangkan hak-hak para pekerja/buruh dengan bertujuan yang bersifat sosial, guna kesejahteraan sosial keadilan sosial dan kemakmuran dan terhadap pekerja yang tidak tergabung dalam serikat pekerja dalam perusahaan maka hak dan kewajibannya sama seperti yang tergabung dalam serikat pekerja. en_US
dc.subject Perjanjian Kerja Bersama en_US
dc.subject Serikat Pekerja en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.title KAJIAN HUKUM PERJANJIAN KERJA BERSAMA YANG DILAKUKAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN (STUDI PT. KIRANA SAPTA TAPANULI SELATAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account