Abstract:
Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil
perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat
pekerja/serikat buruh yang tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau kumpulan
pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Berdasarkan Pasal 124 ayat (1) Undang-undang No.13 Tahun 2003, memuat
tentang ketentuan yang bersifat normatif yang mengatur syarat-syarat kerja dalam
hubungan industrial. PT Kirana Sapta merupakan anak perusahaan dari Kirana
MegataraGroup adalah perusahaan kelas dunia yang bergerak dibidang pengelolaan
karet remah yang memiliki pangsa pasar terbesar di Indonesia. Pabrik ini beroperasi
mulai 1996. Kirana Sapta , yang memiliki kode perdagangan SFF, menyerap bokar
dari pedagang karet dan petani karet di daerah Sumatera Utara. Kedudukan Serikat
Pekerja di PT kirana sapta merupakan salah satu lembaga utama yang berperan dan
berfungsi sebagai mitra pengusaha.
Penelitian dalam skripsi ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan
menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan
bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang
sedang terjadi atau berlangsung yang bertujuan agar dapat memberikan data seteliti
mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan
dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten guna
memperoleh bahan-bahan atau data-data yang konkrit mengenai “Kajian Hukum
Perjanjian Kerja Bersama Yang Dilakukan Serikat Pekerja Dengan Perusahaan
(Studi PT. Kirana Sapta Tapanuli Selatan)”
Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa fungsi perjanjian bersama
dalam penelitian ini ditegaskan posisinya sebagai salah satu sarana untuk
membangun hubungan industrial. Hubungan industrial melibatkan para pelaku
dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha
pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Serta terhadap
peran serikat pekerja yaitu sebagai suatu wadah yang berwenang dalam
memperjuangkan hak-hak para pekerja/buruh dengan bertujuan yang bersifat sosial,
guna kesejahteraan sosial keadilan sosial dan kemakmuran dan terhadap pekerja
yang tidak tergabung dalam serikat pekerja dalam perusahaan maka hak dan
kewajibannya sama seperti yang tergabung dalam serikat pekerja.