Abstract:
Pertumbuhan bisnis Indonesia kian pesat didalam berbagai bidang salah
satunya ialah jasa penatu atau jasa mencuci pakaian, Pelaku usaha mencantumkan
klausula ekonerasi di dalam perjanjian usahanya. Pencantuman klausula
eksonerasi menimbulkan beberapa pertanyaan, diantaranya kewajiban pemberian
ganti rugi, akibat hukum dari pelaku usaha yang mencantumkan klausula
eksonerasi, dan perlindungan hukum bagi konsumen jika mengalami kerugian.
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tanggung jawab pelaku
usaha atas kerugiaan konsumen, untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha
jasa penatu terhadap kehilangan pakaian milik konsumen berdasarkan Undang
undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yang digunakan
dalam menyelesaikan penelitian ini adalah deskriptif yaitu penelitian yang hanya
semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa suatu maksud
untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum dengan
menggunakan pendekatan yuridis empiris yang menggambarkan secara sistematis
data mengenai masalah yang akan dibahas.
Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap konsumen
yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen yaitu memberikan ganti rugi
mencuci ulang kembali pakaian yang mengalami cacat akibat pelaku usaha.
Upaya penyelesaian oleh pelaku usaha Naito Laundry dan konsumen yaitu dengan
musyawarah, dikarenakan penyelesaian secara musyawarah lebih efesien dan
cukup praktis.