Abstract:
Mengadu nasib menjadi seorang nelayan merupakan pekerjaan yang memliki resiko
tinggi, seperti perubahan cuaca yang buruk dan peristiwa-peristiwa yang dapat mengancam
keselamatannya dirinya Pada saat melaut, serta kehilangan pendapatan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya . Oleh sebab itu, pekerjaan sebagai seorang nelayan
sudah selayaknya mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk mendapatkan sebuah
jaminan keselamatan untuk dapat melindunginya dirinya. meskipun pada kenyataannya
pelaksanaan pemberian jaminan keselamatan kerja bagi nelayan yang di berikan pemerintah
kepada seluruh nelayan yang ada di kota sibolga ini sudah berjalan dengan lancar,namun
kenyataannya masih terdapat kekurangan-kekurangan sehingga masih banyak nelayan yang
ada di kota sibolga belum mendapatkan bantuan jaminan keselamatan kerja melalui asuransi
perikanan tersebut.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jaminan keselamatan kerja bagi Nelayan
tradisional melalui Asuransi Perikanan, mengetahui hambatan Nelayan tradisional dalam
mendapatkan jaminan keselamatan kerja melalui Asuransi Perikanan, dan untuk mengetahui
upaya menanggulangi hambatan Nelayan dalam mendapatkan jaminan keselamatan kerja melalui
Asuransi Perikanan. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dan di ambil
dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, dan
bahan hukum tertier.
Hasil penelitian ini mengenai Jaminan Keselamatan Kerja Bagi Nelayan Tradisional
Melalui Asuransi Perikanan megenai bagaimana jaminan keselamatan kerja bagi nelayan yang
di berikan pemerintah kota sibolga melalui asuransi perikanan berasal dari dua sumber yaitu :
1 Dari pusat berasal dari dana perikanan dan kelautan Republik Indonesia, yang pihak
asuransi nya tersebut yang mana pihak asuransi yang memberikan jaminan keselamatan tersebut
yaitu PT. Asuransi Jasa Indonesia ( JASINDO), 2. Dari Provisi Sumatera Utara yang
bersumber dari dana Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara pihak asuransi
nya tersebut PT. Ramayana. Hambatan nelayan dalam mendapatkan jaminan keselamatan kerja
tersebut yaitu kurang adanya kesadaran dan pengetahuan dari masyarakat nelayan yang ada di
Kota Sibolga terhadap penting nya keselamatan kerja yang akan melindungi dirinya tersebut
dari bahaya yang mengancam keselamatan di dalam mencari ikan dilaut. Upaya penanggulangan
yang di berikan Pemerintah Kota Sibolga terhadap hambatan nelayan tradisional didalam
mendapatkan jaminan keselamatan kerja melalui melalui Asuransi Perikanan berdasarkan pasal
12 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 yaitu :1. Memberikan penyediaan prasarana usaha
perikanan dan usaha penggaraman, 2. Kemudahan memperoleh sarana usaha perikanan dan
usaha penggaraman, 3.Jaminan kepastian usaha, 4. Jaminan resiko penangkapan ikan, 5.
Penghapusan praktik biaya ekonomi tinggi, 6. Pengendalian impor komoditas perikanan, 7.
Jaminan keamanan dan keselamatan, 8. Fasilitasi dan bantuan hukum.