Research Repository

MEKANISME PEMERIKSAAN LANJUTAN TERHADAP POKOK PERKARA PIDANA AKIBAT ADANYA PEMBATALAN PUTUSAN SELA (Analisis Putusan Nomor: 88/Pid.B/2020/PN.Sim)

Show simple item record

dc.contributor.author NUR PAMELIA, WATI
dc.date.accessioned 2023-10-12T03:01:36Z
dc.date.available 2023-10-12T03:01:36Z
dc.date.issued 2023-09-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21524
dc.description.abstract Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara. Misalnya, putusan sela Pengadilan Negeri terhadap eksepsi mengenai tidak berwenangnya pengadilan untuk mengadili suatu perkara. Suatu putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat hukumnya. Dalam hal ini seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14 KUHAP). Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa bukan seorang terpidana. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya menggunakan studi dokumen Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan hukum tentang upaya hukum banding terhadap putusan sela pada pengadilan tinggi terdapat pada Pasal 156 KUHAP menentukan, (1) dalam terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjtunya mengambil keputusan. Di samping itu, dari ketentuan Pasal 238 ayat (1) KUHAP juga dapat ditafsirkan bahwa tata cara pemeriksan pada tingkat banding, baik untuk acara “biasa” maupun “singkat” tidak dapat dilakukan dengan hakim “tunggal. Dalam praktik terhadap hal ini dapat dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalan, baik atas permintaan pemohon dalam memori kasasinya maupun atas kewenangan Mahkamah Agung RI. Setelah Hakim membaca dan mencermati alat bukti surat milik Saksi Korban Edy Ronald Simbolon, S.E., dihubungkan dengan alat bukti surat milik Terdakwa menurut hemat Majelis Hakim permasalahan antara Saksi Korban Edy Ronald Simbolon, S.E., dengan Terdakwa adalah mengenai sengketa kepemilikan yang berada dalam lingkup Hukum Perdata yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri. en_US
dc.subject Pemeriksaan Lanjutan en_US
dc.subject Pokok Perkara en_US
dc.subject Putusan Sela en_US
dc.title MEKANISME PEMERIKSAAN LANJUTAN TERHADAP POKOK PERKARA PIDANA AKIBAT ADANYA PEMBATALAN PUTUSAN SELA (Analisis Putusan Nomor: 88/Pid.B/2020/PN.Sim) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account