Abstract:
Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang
diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan
pemeriksaan perkara. Misalnya, putusan sela Pengadilan Negeri terhadap eksepsi
mengenai tidak berwenangnya pengadilan untuk mengadili suatu perkara. Suatu
putusan sela terjadi pada saat diajukan oleh seorang terdakwa atau penasihat
hukumnya. Dalam hal ini seorang terdakwa adalah seorang tersangka yang
dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 butir 14
KUHAP). Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa suatu putusan
sela terjadi pada saat seseorang masih dalam status menjadi seorang terdakwa
bukan seorang terpidana.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis normatif. Sumber data yang diperoleh dalam
penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian
bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan studi dokumen
Berdasarkan hasil penelitian Pengaturan hukum tentang upaya hukum
banding terhadap putusan sela pada pengadilan tinggi terdapat pada Pasal 156
KUHAP menentukan, (1) dalam terdakwa atau penasihat hukum mengajukan
keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan
tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi
kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjtunya mengambil keputusan.
Di samping itu, dari ketentuan Pasal 238 ayat (1) KUHAP juga dapat ditafsirkan
bahwa tata cara pemeriksan pada tingkat banding, baik untuk acara “biasa”
maupun “singkat” tidak dapat dilakukan dengan hakim “tunggal. Dalam praktik
terhadap hal ini dapat dibatalkan atau dapat dimintakan pembatalan, baik atas
permintaan pemohon dalam memori kasasinya maupun atas kewenangan
Mahkamah Agung RI. Setelah Hakim membaca dan mencermati alat bukti surat
milik Saksi Korban Edy Ronald Simbolon, S.E., dihubungkan dengan alat bukti
surat milik Terdakwa menurut hemat Majelis Hakim permasalahan antara Saksi
Korban Edy Ronald Simbolon, S.E., dengan Terdakwa adalah mengenai sengketa
kepemilikan yang berada dalam lingkup Hukum Perdata yang merupakan
kewenangan Pengadilan Negeri.