Research Repository

Pengawasan Terhadap Orang Asing Yang Menggunakan Visa Kunjungan Di Sumatera Utara (Studi Di Imigrasi Kelas I Khusus Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Pane, Indah Apriyani Br
dc.date.accessioned 2020-03-07T02:17:38Z
dc.date.available 2020-03-07T02:17:38Z
dc.date.issued 2019-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2151
dc.description.abstract Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia dengan tujuan untuk berlibur, kunjungan keluarga, tugas pemerintahan, melakukan pembicaraan bisnis, dan lainnya. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan fungsi dari visa kunjungan maka perlunya pengawasan terhadap orang asing dalam hal ini pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang memiliki tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing di lingkungan KANIM yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji proses pemberian visa kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan mengkaji bagaimana pengawasan terhadap orang asing yang menggunakan visa kunjungan di Sumatera Utara, serta mengetahui hambatan dan upaya terhadap pengawasan orang asing yang menggunakan visa kunjungan di Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris) dengan ini penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa prosedur pemberian visa kunjungan di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Proses pemberian visa merupakan awal dilakukannya pengawasan. Lalu Pengawasan dilanjutkan pada kegiatan orang asing di Indonesia secara rutin dilakukan minimal 1 kali dalam sebulan dengan 2 cara yaitu pengawasan secara terbuka dengan mendatangi perusahan, kampus dan tempat penginapan untuk meminta data mengenai keberadaan orang asing yang ada ditempat tersebut dan pengawasan secara tertutup dilakukan dengan cara penyamaran untuk mengawasi suatu tempat apakah terdapat orang asing yang belum terdaftar pada Kantor Imigrasi Medan. Dalam melakukan pengawasan terdapat beberapa hambatan yang terjadi seperti Belum adanya fasilitas Pendeteksi Keberadaan Orang Asing secara elektronik di Sumatera Utara, Anggaran terbatas, Adanya ego sektoral. en_US
dc.subject Pengawasan en_US
dc.subject Visa kunjungan en_US
dc.subject Orang asing en_US
dc.title Pengawasan Terhadap Orang Asing Yang Menggunakan Visa Kunjungan Di Sumatera Utara (Studi Di Imigrasi Kelas I Khusus Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account