Abstract:
Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang masuk ke wilayah
Indonesia dengan tujuan untuk berlibur, kunjungan keluarga, tugas pemerintahan,
melakukan pembicaraan bisnis, dan lainnya. Untuk menghindari terjadinya
penyalahgunaan fungsi dari visa kunjungan maka perlunya pengawasan terhadap
orang asing dalam hal ini pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan pada
bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang memiliki tugas
melaksanakan penyiapan pelaksanaan, pengawasan, intelijen dan penindakan
keimigrasian terhadap orang asing di lingkungan KANIM yang bersangkutan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji
proses pemberian visa kunjungan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan dan
mengkaji bagaimana pengawasan terhadap orang asing yang menggunakan visa
kunjungan di Sumatera Utara, serta mengetahui hambatan dan upaya terhadap
pengawasan orang asing yang menggunakan visa kunjungan di Sumatera Utara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris (yuridis empiris)
dengan ini penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris yang bertujuan
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer yang diperoleh
dilapangan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa prosedur pemberian visa
kunjungan di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 51 Tahun
2016 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun
2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan dan
Visa Tinggal Terbatas. Proses pemberian visa merupakan awal dilakukannya
pengawasan. Lalu Pengawasan dilanjutkan pada kegiatan orang asing di Indonesia
secara rutin dilakukan minimal 1 kali dalam sebulan dengan 2 cara yaitu
pengawasan secara terbuka dengan mendatangi perusahan, kampus dan tempat
penginapan untuk meminta data mengenai keberadaan orang asing yang ada
ditempat tersebut dan pengawasan secara tertutup dilakukan dengan cara
penyamaran untuk mengawasi suatu tempat apakah terdapat orang asing yang
belum terdaftar pada Kantor Imigrasi Medan. Dalam melakukan pengawasan
terdapat beberapa hambatan yang terjadi seperti Belum adanya fasilitas Pendeteksi
Keberadaan Orang Asing secara elektronik di Sumatera Utara, Anggaran terbatas,
Adanya ego sektoral.