Abstract:
Salah satu latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan adalah karena beberapa peraturan perundang-undangan
yang berlaku selama ini menempatkan pekerja pada posisi yang kurang
menguntungkan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan
industrial yang menonjolkan perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa
yang akan datang. Pemerintah mengeluarkan Undang-undang tentang
Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini yaitu Undang-undang No. 13 Tahun 2003
mengenai perlindungan bagi pekerja/buruh secara umum dalam Undang-undang
tersebut diatur mengenai perlindungan terhadap penyandang cacat, perlindungan
terhadap perempuan, perlindungan terhadap waktu kerja, keselamatan dan
kesehatan kerja, juga perlindungan dalam hal pengupahan dan dalam hal
kesejahteraan.
Jenis penelitian ini adalah empiris. Yang dimaksud penelitian empiris adalah
penelitian yang pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan
dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap masyarakat.
Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
merupakan jawaban atas political will pemerintah dalam lapangan hukum
ketenagakerjaan yang mempunyai tujuan luhur bagi perlindungan hukum terhadap
tenaga kerja dalam hal: Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja
secara optimal dan manusiawi, Mewujudkan pemerataan kesempatam kerja dan
penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional
dan daerah, Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan
kesejahteraan, Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Berdasarkan hasil penelitan dipahami bahwa penerapan perbuatan taat hukum
kerja karyawan di PT.Surveyor Indonesia sudah berjalan dengan lancar dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang di atur dalam Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 13, penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan
terhadap pekerja dalam memenuhi hak-haknya untuk menuju kesejahteraan.