Abstract:
Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap hak-hak
para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah masa pensiun. Penelitian ini
bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peraturan dan kebijakan yang
berlaku untuk janda sebagai penerima pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pegawai Negeri Sipil
Negara yang selanjutnya disebut dengan ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintah atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jenis penelitian ini adalah empiris. Yang dimaksud penelitian empiris
adalah penelitian yang pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian
dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan atau terhadap
masyarakat.
Hasil yang dapat disimpulkan adalah Menurut Undang-undang Nomor 11
Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda menurut pasal 1
dan penjelasannya. Sebagai penerima pensiunan pegawai negeri sipil, hak janda
memiliki hak yang dijamin oleh undang-undang, yakni UU No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-undang ini, hak janda sebagai penerima
pensiunan pegawai negeri sipil telah diatur pada Pasal 86 dan 87.