Abstract:
Pada era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semua sektor
terkena dampaknya salah satunya sektor ekonomi,ekonomi saat ini di karenakan
pengaruh digitalisasi menjadi sangat berkembang salah satunya dengan hadirmya
internet marketing. Internet marketing yang sekarang ini berkembang salah
satunya yaitu program afiliasi yang dibuka oleh para platform baik e-commerce
atau platform lainnya. Platform e-commerce yang membuka progam afiliasi
(Affiliate Marketing) adalah Lazada.co.id.dan Shopee Sekarang ini program
afiliasi sangat digemari oleh para pihak yang menginginkan pasif income dengan
mudah, dan cara mendaftarnya juga mudah dengan cara melakukan registrasi pada
web site atau aplikasi yang disediakan oleh para pelaku usaha yang membuat
bisnis program afiliasi.
Dan perlu di ingat dengan terdaftar nya seseorang dalam program afiliasi
seseorang,maka secara tidak langsung telah terjadi hubungan hukum dimana harus
ada kewajiban dan hak dari masing masing pihak yang harus terpenuhi,namun
banyak sekali yang tidak paham bagaimana hukum perdata mengaturnya karena
bagaimanapun dapat dikatakan bahwa hukum perdata lah yang yang mengatur
hubungan hukum antar satu orang dengan satu orang lain nya atau lebih yang
sebenarnya hal ini perlu di perhatikan agar terpenuhi hak dan kewajiban masing
masing pihak .
Penelitian ini membahas mengenai bagaimana hukum perdata memandang
Affiliate Marketing termasuk di dalamnya hubungan hukum dan penyelesaian
sengketa jika terjadi permasalahan terkait Affiliate Marketing. Penelitian ini
termasuk jenis penelitian Normatifdengan pendekatan pendekatan yuridis
sosiologis. Sumber data yang digunakan ialah data primer, data sekunder,data
kewahyuan dan data tersier.