Research Repository

KEWENANGAN STAF KHUSUS PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author ADHITYA, OKTARIANDA
dc.date.accessioned 2023-10-09T04:08:05Z
dc.date.available 2023-10-09T04:08:05Z
dc.date.issued 2023-09-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21495
dc.description.abstract Staf Khusus Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui macam-macam kewenangan staf khusus Presiden menurut peraturan perundang undangan, mengenai perbandingan tugas dan fungsi staf khusus Presiden dengan kementerian sebagai pembantu Presiden, serta mengenai efektivitas staf khusus Presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Presiden. Metode penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif, sedangkan pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, sebagaimana sumber data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif. Staf Khusus Presiden adalah individu yang ditunjuk secara khusus oleh Presiden untuk memberikan dukungan dan bantuan dalam menjalankan tugas tugas kenegaraan. Perpres No.17 Tahun 2012 tidak memberikan kewenangan apa pun bagi Staf Khusus dalam melakukan sebuah tindakan jabatan. Sebagai contoh tugas staf khusus Presiden, dalam Pasal 18 Perpres No.17 Tahun 2012 hanya dinyatakan satu tugas Staf Khusus Presiden yaitu tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya dan merupakan jabatan yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden. Staf Khusus Presiden berperan sebagai penasihat dan pendukung langsung Presiden, terlibat dalam kebijakan, koordinasi, komunikasi, analisis, dan program khusus. Staf Khusus Presiden beroperasi di bawah Presiden tanpa struktur organisasi terpisah. Di sisi lain, kementerian bertanggung jawab melaksanakan kebijakan di bidang tertentu, merumuskan kebijakan, merancang program, dan melaksanakan kegiatan. Kementerian memiliki struktur terstruktur dengan menteri sebagai kepala dan unit-unit bertanggung jawab atas bidang tertentu. Staf Khusus Presiden bertugas fleksibel sesuai prioritas Presiden, sedangkan kementerian fokus pada tanggung jawab spesifik sesuai wewenangnya. Efektivitas Staf Khusus Presiden bergantung pada faktor-faktor utama. Pertama, kualitas dan keahlian Staf Khusus memengaruhi kontribusi mereka, seperti kemampuan analisis, komunikasi, kepemimpinan, dan koordinasi. Kolaborasi dengan lembaga negara dan pihak terkait penting untuk kebijakan Presiden. Hubungan yang baik dengan Presiden, komunikasi yang efektif, dan manajemen waktu yang baik juga memainkan peran penting. Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, Staf Khusus Presiden bisa lebih efektif dalam mendukung tugas-tugas Presiden. en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Staf Khusus Presiden en_US
dc.subject Sistem Ketatanegaraan en_US
dc.title KEWENANGAN STAF KHUSUS PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account