Abstract:
Staf Khusus Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk
memperlancar pelaksanaan tugas Presiden, yang melaksanakan tugas tertentu di
luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi
pemerintah lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui
macam-macam kewenangan staf khusus Presiden menurut peraturan perundang undangan, mengenai perbandingan tugas dan fungsi staf khusus Presiden dengan
kementerian sebagai pembantu Presiden, serta mengenai efektivitas staf khusus
Presiden dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pembantu Presiden.
Metode penelitian ini menggunakan jenis yuridis normatif, sedangkan
pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan,
sebagaimana sumber data sekunder yang diperoleh yang diperoleh secara studi
kepustakaan (library research. Kemudian, data diolah dan dilakukan dengan
menggunakan analisis kualitatif.
Staf Khusus Presiden adalah individu yang ditunjuk secara khusus oleh
Presiden untuk memberikan dukungan dan bantuan dalam menjalankan tugas tugas kenegaraan. Perpres No.17 Tahun 2012 tidak memberikan kewenangan apa
pun bagi Staf Khusus dalam melakukan sebuah tindakan jabatan. Sebagai contoh
tugas staf khusus Presiden, dalam Pasal 18 Perpres No.17 Tahun 2012 hanya
dinyatakan satu tugas Staf Khusus Presiden yaitu tugas tertentu yang diberikan
oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi
kementerian dan instansi pemerintah lainnya dan merupakan jabatan yang
dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Presiden. Staf Khusus Presiden
berperan sebagai penasihat dan pendukung langsung Presiden, terlibat dalam
kebijakan, koordinasi, komunikasi, analisis, dan program khusus. Staf Khusus
Presiden beroperasi di bawah Presiden tanpa struktur organisasi terpisah. Di sisi
lain, kementerian bertanggung jawab melaksanakan kebijakan di bidang tertentu,
merumuskan kebijakan, merancang program, dan melaksanakan kegiatan.
Kementerian memiliki struktur terstruktur dengan menteri sebagai kepala dan
unit-unit bertanggung jawab atas bidang tertentu. Staf Khusus Presiden bertugas
fleksibel sesuai prioritas Presiden, sedangkan kementerian fokus pada tanggung
jawab spesifik sesuai wewenangnya. Efektivitas Staf Khusus Presiden bergantung
pada faktor-faktor utama. Pertama, kualitas dan keahlian Staf Khusus
memengaruhi kontribusi mereka, seperti kemampuan analisis, komunikasi,
kepemimpinan, dan koordinasi. Kolaborasi dengan lembaga negara dan pihak
terkait penting untuk kebijakan Presiden. Hubungan yang baik dengan Presiden,
komunikasi yang efektif, dan manajemen waktu yang baik juga memainkan peran
penting. Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, Staf Khusus Presiden bisa lebih
efektif dalam mendukung tugas-tugas Presiden.