Research Repository

LARANGAN PERKAWINAN SEKAMPUNG PADA MASYARAKAT ADAT GAYO DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN (Studi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah)

Show simple item record

dc.contributor.author YASIRUN, NIKMAH
dc.date.accessioned 2023-10-09T02:16:45Z
dc.date.available 2023-10-09T02:16:45Z
dc.date.issued 2023-08-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21482
dc.description.abstract Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam adat Gayo, perkawinan pada masyarakat Kecamatan Bukit masih sakral dengan adat istiadatnya, yaitu terdapat adat larangan pernikahan sekampung, kerena menganut sistem perkawinan eksogami. Apabila terdapat pasangan yang melanggar hukum adat ini harus melaksanakan hukum parak, hukuman parak itu sendiri adalah mengharuskan pelakunya untuk meninggalkan kampung halaman dan tidak diizinkan kembali ke kampung halamannya minimal selama satu tahun. Penelitian dalam skripsi ini berjenis Penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan bersifat deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kondisi atau keadaan yang sedang terjadi atau berlangsung yang bertujuan agar dapat memberikan data seteliti mungkin mengenai objek penelitian termasuk juga melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada narasumber yang kompeten guna memperoleh bahan-bahan atau data-data yang konkrit mengenai “Larangan Perkawinan Sekampung Pada Masyarakat Adat Gayo Dalam Perspektif Hukum Perkawinan (Studi Di Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah” Berdasarkan penelitian yang dilakukan pembahasan yang penulis temukan adalah sebagai berikut: pertama, larangan perkawinan satu kampung merupakan larangan yang sudah ada sejak dulu dan masih tetap ada hingga saat ini. Kedua, larangan pernikahan sekampung di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah tidak sesuai dengan aturan larangan perkawinan pada Kompilasi Hukum Islam pasal 39 sampai pasal 44 yang melarang perkawinan kerena senasab, karena semenda dan karena sepersusuan, ketentuan ini juga sesuai dengan larangan perkawinan dalam Al-Qur’an dan hadits. Akibat hukum terhadap pasangan yang melanggar larangan perkawinan sekampung harus melaksanakan hukum parak. en_US
dc.subject Larangan en_US
dc.subject Perkawinan en_US
dc.subject Adat Gayo en_US
dc.title LARANGAN PERKAWINAN SEKAMPUNG PADA MASYARAKAT ADAT GAYO DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN (Studi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account