dc.contributor.author | JIHAN, HANDAYANI | |
dc.date.accessioned | 2023-09-22T05:04:16Z | |
dc.date.available | 2023-09-22T05:04:16Z | |
dc.date.issued | 2023-08-29 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21447 | |
dc.description.abstract | Asuransi E-Commerce merupakan Asuransi yang memanfaatkan media digital dalam menjalankan kegiatan usahanya. Media digital tersebut meliputi internet dan teknologi interaktif lainnya seperti website dan aplikasi yang dapat diakses baik melalui komputer maupun telepon pintar. Tujuan penelitian adalah untuk mengevaluasi efektivitas asuransi kerugian dalam melindungi konsumen dan penjual. Penelitian ini dapat mempelajari sejauh mana penggunaan Asuransi kerugian dalam transaksi e-commerce efektif dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dan penjual. Hal ini dapat melibatkan analisis terhadap kasus kasus di mana klaim asuransi diajukan dan ditinjau untuk mengetahui sejauh mana asuransi ini memberikan manfaat bagi pihak yang terkena kerugian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder dan dilakukan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif sebagaimana sumber data yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau library research. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat digambarkan bahwa pengaturan asuransi kerugian dalam transaksi jual beli melalui Platform E-commerce belum diperoleh pengaturan secara khusus dan rinci dalam hukum positif di Indonesia. Walaupun demikian terdapat beberapa peraturan yang dapat dipedomani dalam penyelenggaraan Asuransi pada Platform E-commerce diantaranya: KUHPerdata, KUHD Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Tentang POJK Nomor 71/POJK.05/2016. Syarat mengenai asuransi kerugian dalam transaksi jual beli melalui E-commerce dapat didasarkan kepada syarat subjektif yakni perusahaan penyelenggara terhadap asuransi Badan Hukum. Syarat pengelolaan Asuransi yaitu platform yang digunakan berdasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang ITE. Berdasarkan pengaturan dan syarat tersebut maka Keabsahan Tokopedia Care dinilai telah sah dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku. | en_US |
dc.subject | E-commerce | en_US |
dc.subject | Jual Beli | en_US |
dc.subject | Kerugian | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS TERHADAP ASURANSI KERUGIAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI PLATFORM E-COMMERCE (Studi Pemanfaatan Asuransi Tokopedia Care) | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |