Abstract:
Asuransi E-Commerce merupakan Asuransi yang memanfaatkan media
digital dalam menjalankan kegiatan usahanya. Media digital tersebut meliputi
internet dan teknologi interaktif lainnya seperti website dan aplikasi yang dapat
diakses baik melalui komputer maupun telepon pintar. Tujuan penelitian adalah
untuk mengevaluasi efektivitas asuransi kerugian dalam melindungi konsumen dan
penjual. Penelitian ini dapat mempelajari sejauh mana penggunaan Asuransi
kerugian dalam transaksi e-commerce efektif dalam memberikan perlindungan
kepada konsumen dan penjual. Hal ini dapat melibatkan analisis terhadap kasus kasus di mana klaim asuransi diajukan dan ditinjau untuk mengetahui sejauh mana
asuransi ini memberikan manfaat bagi pihak yang terkena kerugian.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder
dan dilakukan melalui studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif
sebagaimana sumber data yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan atau
library research.
Berdasarkan hasil penelitian maka dapat digambarkan bahwa pengaturan
asuransi kerugian dalam transaksi jual beli melalui Platform E-commerce belum
diperoleh pengaturan secara khusus dan rinci dalam hukum positif di Indonesia.
Walaupun demikian terdapat beberapa peraturan yang dapat dipedomani dalam
penyelenggaraan Asuransi pada Platform E-commerce diantaranya: KUHPerdata,
KUHD Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, Tentang POJK Nomor
71/POJK.05/2016. Syarat mengenai asuransi kerugian dalam transaksi jual beli
melalui E-commerce dapat didasarkan kepada syarat subjektif yakni perusahaan
penyelenggara terhadap asuransi Badan Hukum. Syarat pengelolaan Asuransi yaitu
platform yang digunakan berdasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang ITE.
Berdasarkan pengaturan dan syarat tersebut maka Keabsahan Tokopedia Care
dinilai telah sah dan tidak melanggar Undang-Undang yang berlaku.