Abstract:
Meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, dan kemandirian konsumen,
khususnya dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen, merupakan salah satu cara yang digunakan Undang Undang
Perlindungan Konsumen di Indonesia, untuk meningkatkan harkat dan martabat
konsumen. Selain itu bertujuan untuk mengembangkan sistem perlindungan
konsumen dengan unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya perlindungan konsumen.
Hal ini akan memungkinkan berkembangnya praktik usaha yang jujur dan
bertanggung jawab dengan menghasilkan produksi barang dan/atau jasa yang
berkualitas tinggi yang dapat menjamin kelangsungan usaha, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kesehatan.
Dalam penetilian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris
yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam
artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif.
Sesuai dengan data Balai Badan Pengawasan Obat dan Makanan Medan, pada
tahun 2020 ada 227 jenis Produk yang telah di tindak oleh pihak BBPOM Medan,
yang berjumlah 21.211 pcs. Lalu pada tahun 2021 terdapat 208 jenis Produk, yang
berjumlah 7.458 pcs. Dan pada tahun 2022 terdapat 2.907 Produk, yang berjumlah
7.542 pcs. Pelaku usaha harus bersedia bertanggungjawab jika konsumen merasa
dirugikan karena penggunaan produk itu. Kompensasi yang dimaksud sebagai
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Keterkaitan akibat hukum pada perbuatan
produsen yang tidak tanggungjawab dengan perbuatannya yang sudah melanggar
aturan pengedaran kosmetik yang diatur dalam Pasal 8 No. 8 UUPK mengenai
Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku usaha, yang dimana perbuatan itu ada
kaitannya dengan Perbuatan Melawan Hukum.