Abstract:
Permasalahan sering terjadi pada Akta Jual Beli tanah bersertipikat yang
disebabkan oleh karena adanya penyimpangan atau kesalahan pada pembuatan Akta Jual
Beli ataupun karena adanya kesalahan pada prosedur penandatanganan Akta Jual Beli
tersebut. Disinyalir bahwa penandatanganan Akta Jual Beli tidak dilakukan oleh
penghadap di hadapan PPAT bahkan penghadap tidak pernah merasa telah membuat Akta
Jual Beli dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada Akta Jual Beli tersebut.
Dengan adanya pemalsuan tanda tangan terhadap suatu akta di hadapan PPAT tidak
sedikit banyaknya juga dalam praktiknya akta kuasa menjual yang dibuat oleh notaris
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Padahal akta jual beli terbit
berdasarkan akta kuasa menjual sehingga dapat langsung memproses balik nama
sertifikatnya tanpa harus di hadiri oleh penjual. Salah satu contoh kasus adanya
pembatalan terhadap akta jual beli hak guna bangunan yang disebabkan pemalsuan tanda
tangan dalam akta kuasa menjual terjadi dalam putusan Nomor 336 PK/Pdt/2017 PN Tng.
Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pembuatan akta
jual beli hak guna bangunan, pembatalan akta jual beli hak guna bangunan, serta analisis
hukum Putusan Nomor 336 PK/Pdt/2017 PN Tng. Metode penelitian ini menggunakan
jenis penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan kasus dan perundang undangan, dalam penelitian ini menggunakan sifat penelitian analisis deskriptif,
sebagaimana sumber data yang diambil dari data yang bersumber dari data sekunder yang
diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dan
dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan Putusan Nomor 336 PK/Pdt/2017 PN Tng menyatakan bahwa Akta
Jual Beli Hak Guna Bangunan Nomor 86 yang dibuat oleh PPAT dinyatakan batal demi
hukum karena Akta Kuasa Menjual Nomor 05 yang dibuat oleh Notaris batal demi
hukum karena dalam pembuatan akta kuasa menjual tersebut adanya pemalsuan tanda
tangan demikian juga balik nama sertifikat HGB Nomor 795/Sukanagalih yang diajukan
oleh Tergugat II kepada Tergugat V yaitu BPN dari atas nama penggugat menjadi atas
nama tergugat II dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Berdasarkan hasil
analisis terhadap putusan Nomor 336/PK/Pdt/2017PN Tng bahwa Akta Jual Beli Hak
Guna Bangunan Nomor 86 patut dinyatakan batal demi hukum karena Akta Jual Beli Hak
Guna Bangunan Nomor 86 terbit berdasarakan Akta Kuasa Menjual Nomor 05 yang pada
proses pembuatannya terdapat pemalsuan tanda tangan sehingga tidak terpenuhinya
syarat objektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu syarat sah perjanjian yang
mengakibatkan Akta Kuasa Menjual Nomor 05 tersebut batal demi hukum. Sebagaimana
dikaitkan dalam Pasal 1335 KUHPerdata yang menyatakan suatu perjanjian tanpa sebab
atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai
kekuatan (hukum) dengan kata lain batal demi hukum.