Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PERIKANAN DALAM MENGGUNAKAN KERAMBA JARING APUNG OLEH MASYARAKAT YANG BERKAITAN DENGAN ASAS KELESTARIAN DI HARANGGAOL, DANAU TOBA (Studi pada Masyarakat Haranggaol, Danau Toba)

Show simple item record

dc.contributor.author SRI, MARDIANSYAH NASUTION
dc.date.accessioned 2023-09-21T02:36:44Z
dc.date.available 2023-09-21T02:36:44Z
dc.date.issued 2023-08-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21423
dc.description.abstract Keramba Jaring Apung atau yang dikenal sebagai KJA adalah salah satu system untuk budidaya pada ikan air tawar yang sudah lama ada dan berkembang di kawasan Danau Toba Provinsi Sumatera Utara. Keramba Jaring Apung pertama kali dipraktikkan di Indonesia, yaitu pada Jatilihur, Jawa Barat. Keramba Jaring Apung (KJA) merupakan suatu bentuk yang bertujuan untuk meningkatkan produksi perikanan dengan menggunakan dan memanfaatkan potensi perariran yang ada pada danau, sungai dan lain sebagainya. Salah satu daerah di Danau Toba yang memiliki pembudidaya KJA terbanyak adalah Kecamatan Haranggaol Horison di Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Keramba Jaring Apung tersebut menjadi salah satu pembudidaya ikan terbesar yang dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar, namun terdapat pula kekhawatiran masyarakat setempat terhadap lingkungan akibat dari kegiatan budidaya laut tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini berfokus pada perilaku masyarakat hukum, penelitian ini dilakukan secara langsung kepada responden sebagai data utama yang didukung dengan data sekunder sebagai penunjang. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara, observasi, dan juga studi kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kuantitatif. Keramba Jaring Apung berdasarkan penjelasan umum pada Pasal 1 angka 29 Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 81 tahun 2014 Tentang rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya yaitu tempat pemeliharaan ikan yang 1114 mengapung diatas permukaan air. Keramba Jaring Apung adalah suatu tempat atau wadah untuk pemeliharaan ikan yang terapung di permukaan air seperti waduk, danau atau laut. Dampak budidaya KJA pada Lingkungan di Kelurahan Haranggaol yaitu menurunkan kualitas lingkungan perairan danau karena sisa pakan ikan berupa pellet yang mengendap di dasar perairan danau. Selain itu terdapat Dampak positif adanya budidaya KJA yaitu kebutuhan ekonomi masyarakat yang meningkat dan dapat mengurangi angkat pengangguran di wilayah tersebut. en_US
dc.subject Tindak Pidana Perikanan en_US
dc.subject Keramba Jaring Apung en_US
dc.subject Asas Kelestarian en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PERIKANAN DALAM MENGGUNAKAN KERAMBA JARING APUNG OLEH MASYARAKAT YANG BERKAITAN DENGAN ASAS KELESTARIAN DI HARANGGAOL, DANAU TOBA (Studi pada Masyarakat Haranggaol, Danau Toba) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account