Abstract:
Tanah merupakan kebutuhan pokok manusia, yang dalam kehidupan
manusia mempunyai arti sangat penting, karena sebagian besar dari kehidupan
manusia salah satunya bergantung pada keberadaan dan kepemilikan hak atas tanah.
Salah satu bentuk perbuatan hukum yang berkenaan dengan kepemilikan tanah
yaitu perbuatan hukum mengenai jual beli. Prinsip jual beli tanah dalam Hukum
Pertanahan Nasional adalah peralihan hak atas tanah yang jelas dan tunai. Artinya
peralihan hak atas tanah dilakukan di depan pejabat umum yang berwenang dan
pembayarannya dilakukan secara tunai dan sekaligus. Permasalahan penelitian ini
adalah pertama bagaimana pengaturan hukum mengenai asas terang dan tunai di
indonesia, kedua bagaimana perlindungan hukum para pihak terhadap asas terang
dan tunai dalam akta jual beli hak atas tanah, dam ketiga bagaimana analisa dalam
Putusan Nomor 170/Pdt.G/2021/PN Mdn.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang- undang,
peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam Skripsi ini.
Pendekatan penilitian ini menggunakan pendekatan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analitycal approach). Yaitu
pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang ditangani.
Hasil penelitian menunjukkan jual beli tanah dalam hal ini tidak dilakukan
dengan memenuhi asas tunai dalam jual beli hak atas tanah. Serta melakukan
peralihan jual beli tanah yang belum lunas tidak di dahulukan dengan membuat
perjanjian pengikatan jual beli sehingga penjual merasa dirugikan atas tindakan
pembeli yang tidak membayar sisa pembayaran namun sudah dilakukan peralihan
hak atas tanah, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat
dimintai pertanggungjawabannya.