Abstract:
Kegiatan Rumah sakit menghasilkan macam limbah. Limbah inilah yang
disebut Sampah medis atau limbah medis. Sampah atau limbah medis adalah hasil
buangan dari suatu aktivitas medis. Limbah medis ini mengandung berbagai
macam limbah medis yang berbahaya bagi kesehatan manusia bila tidak diolah
dengan benar, dan penyimpanan menjadi pilihan terakhir jika limbah tidak dapat
langsung diolah.
Metode penetian ini menggunakan Penelitian hukum normatif dikenal juga
dengan penelitian hukum teoritis, penelitian kepustakaan atau studi dokumenter.
Sumber penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari putusan pengadilan
serta data sekunder yakni peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan
objek penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Prosedur pengelolaan limbah
medis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yakni mengatur
pengelolaan limbah medis, termasuk produksi, transportasi, penyimpanan, dan
pembuangan limbah medis, fasilitas kesehatan dan pihak yang menghasilkan
limbah medis diwajibkan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan perundang undangan. Penerapan sanksi atau hukuman yang dikenakan terhadap pelanggaran
dalam mengelola limbah medis berupa peringatan, denda administratif, penutupan
sementara atau permanen, pidana, pencabutan izin, ganti rugi. Akibat hukum
terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup dalam putusanPengadilan Negeri
Meulaboh Nomor: 78/Pid.B/LH/2019/PN Mbo menjatuhkan pidana kepada
Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Menjatuhkan pidana
denda terhadap diri terdakwa oleh karena itu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu
milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan.