Abstract:
Kebiri atau kastrasi merupakan proses penghilangan alat kelamin atau
fungsi kelamin terhadap binatang maupun manusia. Dalam perkembangannya,
proses kebiri tidak hanya dilakukan dengan kebiri fisik atau penghilangan secara
permanen terhadap kelamin seseorang, akan tetapi saat ini metode penyuntikkan
zat kimia yang dapat menghilangkan fungsi dari alat kelamin menjadi salah satu
jenis kebiri. Saat ini kebiri kimia tidak hanya eksis di bidang kesehatan, namun
eksistensi dari kebiri kimia telah masuk dalam hukum positif yang digunakan oleh
beberapa negara untuk menekan angka kekerasan seksual. Indonesia sendiri telah
mencantumkan hukuman kebiri kimia di dalam hukum positifnya. Timbulnya
regulasi yang memuat hukuman kebiri kimia di Indonesia diakibatkan oleh
desakan masyarakat terhadap pemerintah untuk menanggapi maraknya kekerasan
seksual yang dilakukan terhadap anak. Anak sebagai generasi penerus bangsa
harus benar-benar dijamin kelangsungan hidupnya melalui perlindungan yang
dilakukan oleh setiap orang termasuk pemerintah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat
penelitian deskriptif dan menggunakan data kewahyuan dan data sekunder dengan
mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Undang-undang Nomor 17
Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23
Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak yang mencantumkan hukuman kebiri
kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak menuai begitu banyak
perdebatan. Mulai dari kedudukannya dalam sistem pemidanaan Indonesia,
relevansi hukuman kebiri kimia dengan tujuan diterbitkannya aturan tersebut,
kemudian beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman ini tidak sesuai dengan
tujuannya karena melanggar Hak Asasi Manusia, serta polemik mengenai siapa
yang akan menjadi eksekutor dari kebiri kimia karena Ikatan Dokter Indonesia
(IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri kimia. Hal ini tentu saja menjadi kendala
dalam perjalanan penerapan kebiri kimia di Indonesia.