Abstract:
Bank dalam memberikan kredit harus memanajemen kreditnya dengan
pengelolaan yang baik yang dikelola dalam manajemen perkreditan. Memakai
prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan analisa yang secara mendetail dari
berbagai aspek hal tersebut mempunyai tujuan agar dapat meminimalisir adanya
resiko kredit yang macet. Dalam melaksanakan analisis tersebut aspek hukum
mempunyai peranan yang krusial dalam pemberian kredit pada calon penerima
manfaat guna untuk mengetahui hubungan hukum dan kewajiban para pihak
penyebab Wanprestasi debitur pada perjanjian kredit, akibat hukum atas
perbuatan Wanprestasi oleh debitur pada perjanjian kredit di Bank Syariah
Indonesia cabang Takengon, penyelesaian Wanprestasi yang dilakukan oleh
debitur terhadap perjanjian kredit di Bank Syariah Indonesia Cabang Takengon
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, dan sifat
penelitian deskriptif adalah menggunakan sumber data asli, yaitu data yang
diperoleh langsung dari lapangan, dan merangkum data tersebut dalam bentuk
analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, hubungan hukum antara pihak Bank BSI
cabang Takengon dengan nasabah adalah bersifat kontraktual, apa-apa yang telah
disepakati dalam perjanjian yang nantinya akan menjadi hak dan kewajiban bagi
kedua belah pihak, dalam menyikapi nasabah yang tidak melaksanakan
kewajibannya akan dikirimkan surat peringatan agar dapat melaksanakan
kewajibannya kepada pihak Bank, setelah seluruh mekanisme pengiriman surat
dilakukan sebanyak lima kali Pemberian peringatan kepada nasabahnya melalui
telepon genggam kemudian dengan surat yang langsung dihantarkan kerumah
alamat nasabahnya, hal tersebut bentuk tanggung jawab dari pihak Bank agar
nasabahnya beritikad baik untuk melaksanakan perjanjian kredit namun tidak ada
juga itikad baik dari pada pihak nasabah maka pihak Bank BSI cabang Takengon
akan melakukan pelelangan terhadap agunan yang dijadikan nasabah sebagai
jaminan atas perjanjian kredit, jaminan yang diajukan oleh nasabah tersebutlah
yang nantinya akan dilelang untuk menutupi sisa pembayaran atas perjanjian
kredit yang dilakukan nasabah.