Abstract:
Tanah memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan manusia, bahkan
menurut ajaran agama islam manusia diciptakan dari tanah. Banyak masyarakat
yang melakukan transaksi jual beli tanah, dan tanah yang diperjual belikan tersebut
mempunyai status yang bermacam-macam, terdapat kasus/sengketa yang timbul
terkait jual beli hak atas tanah dimana antara permasalahan timbul ketika ada tanah
di Kota Medan yang masih menjadi obyek jaminan dan terhadapnya dilakukan jual
beli. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menegtahui Bagaiman pengaturan hukum
jual beli hak atas tanah yang masih dalam objek jaminan utang, Bagaimana akibat
hukum jual beli hak atas tanah dalam objek jaminan utang, Bagaimana analisis
putusan 26/Pdt.G/2021/PNMdn.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang
peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini.
pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan analisis (analitycal approach)
Hasil penelitian menunjukkan Jual Beli Hak Atas Tanah dalam Objek
Jaminan Utang menimbulkan akibat hukum yang dimana tanah yang objek nya
masih jadi jaminan hutang tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan sesuai
dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Hak Tanggungan di jelaskan bahwa
pemberi hak tanggungan (pemilik tanah) tidak dapat menjual tanah yang di
jaminkan, maka dari itu jual beli yang di lakukan merupakan perbuatan melawan
hukum karena tidak sesuai dengan prosedur ataupun aturan yang berlaku terkait jual
beli hak atas tanah.