Abstract:
Dunia sedang memasuki era society 5.0 yang perkembangan teknologi
memasuki pengaruh pada kehidupan masyarakat dan menjadi bagian manusia itu
sendiri. Masyarakat menggunakan internet untuk melakukan kegiatan
menghasilkan uang tanpa harus bekerja. Ilmu pengetahuan dan teknologi yang
semakin lama berkembang ini, menimbulkan masalah-masalah baru terhadap
kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, salah satunya konten ekstrem dan
tidak wajar para pengemis online dengan siaran langsung mandi lumpur. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk perbuatan terhadap pengemis online
melalui aplikasi tiktok, untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi
dilakukannya mengemis online melalui aplikasi tiktok, dan untuk mengetahui cara
penanggulangan penyebaran kegiatan mengemis online melalui aplikasi tiktok.
Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan
sumber data hukum islam dan data sekunder melalui penelitian pustaka kemudian
disajikan secara deskriptif yaitu dengan menarasikan secara sistematis, faktual, dan
akurat untuk menggambarkan mengenai permasalahan yang dibahas dalam skripsi
ini dengan alat pengumpulan datanya adalah studi dokumentasi. Berdasarkan hasil
penelitian dipahami bahwa bentuk perbuatan dari pengemis online adalah pengemis
melakukan aksinya dengan duduk di sebuah kursi yang diletakkan di tengah sebuah
kolam berisi air lumpur dengan memegang gayung dan mengguyur diri sendiri
dengan air lumpur selama 1-3 jam. Pengemis yang mandi lumpur memelas untuk
diberikan hadiah, semakin banyak dia mandi lumpur, maka semakin banyak
keuntungan yang didapat. Faktor yang menyebabkan mereka mengemis online
melalui aplikasi tiktok ialah karena faktor ekonomi, faktor berkembangnya
teknologi, faktor lingkungan, faktor budaya menolong, dan faktor kesehatan. Cara
penanggulangan kegiatan mengemis online melalui aplikasi tiktok adalah dengan
memberikan bantuan/santunan kepada pengemis online, memblokir konten dari
pengemis online pada aplikasi tiktok, melakukan penegakan hukum terhadap
pengemis online, dan melakukan penyuluhan untuk meningkatkan moral dan harga
diri para pengemis online.