Research Repository

Pembelian Dengan Harga Yang Wajar Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Akibat Akuisisi

Show simple item record

dc.contributor.author Putra, Kesuma
dc.date.accessioned 2020-03-06T07:55:08Z
dc.date.available 2020-03-06T07:55:08Z
dc.date.issued 2019-03-09
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2135
dc.description.abstract Tidak dapat dipungkiri seiring perkembangan globalisasi dan pasar modal, era persaingan menjadi semakin ketat, perusahaan akan terus menerus melakukan evaluasi kinerja, untuk selanjutnya melakukan serangkain perbaikan. Hal ini dilakukan agar perusahaan semakin unggul dalam bersaing dengan perusahaan lain. Salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja perusahaan adalah dengan cara reatrukturisasi perusahaan dan akuisisi perusahaan merukan restrukturisasi yang sering dilakukan. Tujuan dari skripsi ini untuk mengkaji pengaturan tentang harga saham yang wajar dalam proses akuisisi sehingga dapat mewujudkan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder dengan mengelolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Akuisisi perusahaan harus melihat status perusahaan itu sendiri, apakah perusahaan itu merupakan perusahaan yang tertutup atau perusahaan yang terbuka. Perusahaan tertutup memakai aturan akuisisi yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan pada perusahaan yang terbuka, akuisisi dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Pasar Modal Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka serta perangkat peraturan lainnya yang bersinggungan dengan akuisisi pada perusahaan terbuka. Selanjutnya akibat hukum akuisisi terhadap saham minoritas adalah pembelian saham minoritas dikontrol oleh pemegang saham mayoritas, maka ada kecenderungan bahwa saham minoritas akan dibayar dibawah harga. Namun UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 dan Peraturan Pasar Modal Nomor IX.H.1 tidak mengatur lebih lanjut mengenai pengertian dan kriteria jelas harga “saham yang wajar”. Sehingga dapat menimbulkan multiinterpretasi dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pemegang saham minoritas. en_US
dc.subject Saham en_US
dc.subject Pemegang Saham Minoritas en_US
dc.subject Akuisisi en_US
dc.title Pembelian Dengan Harga Yang Wajar Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Akibat Akuisisi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account