Abstract:
Tidak dapat dipungkiri seiring perkembangan globalisasi dan pasar modal,
era persaingan menjadi semakin ketat, perusahaan akan terus menerus melakukan
evaluasi kinerja, untuk selanjutnya melakukan serangkain perbaikan. Hal ini
dilakukan agar perusahaan semakin unggul dalam bersaing dengan perusahaan
lain. Salah satu strategi untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerja
perusahaan adalah dengan cara reatrukturisasi perusahaan dan akuisisi perusahaan
merukan restrukturisasi yang sering dilakukan. Tujuan dari skripsi ini untuk
mengkaji pengaturan tentang harga saham yang wajar dalam proses akuisisi
sehingga dapat mewujudkan perlindungan hukum terhadap pemegang saham
minoritas.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat
penelitian deskriptif dan menggunakan data sekunder dengan mengelolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Akuisisi perusahaan harus
melihat status perusahaan itu sendiri, apakah perusahaan itu merupakan
perusahaan yang tertutup atau perusahaan yang terbuka. Perusahaan tertutup
memakai aturan akuisisi yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannya. Sedangkan pada perusahaan yang
terbuka, akuisisi dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Pasar Modal
Nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka serta perangkat
peraturan lainnya yang bersinggungan dengan akuisisi pada perusahaan terbuka.
Selanjutnya akibat hukum akuisisi terhadap saham minoritas adalah pembelian
saham minoritas dikontrol oleh pemegang saham mayoritas, maka ada
kecenderungan bahwa saham minoritas akan dibayar dibawah harga. Namun UU
No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1998 dan Peraturan Pasar Modal Nomor IX.H.1 tidak mengatur lebih lanjut
mengenai pengertian dan kriteria jelas harga “saham yang wajar”. Sehingga dapat
menimbulkan multiinterpretasi dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap
pemegang saham minoritas.