Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BAGI PELAKU USAHA TERHADAP PEMBELIAN MAKANAN MELALUI APLIKASI ONLINE (Studi di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Abdu Fadli, Ansor Dwiky. S
dc.date.accessioned 2023-09-18T03:49:24Z
dc.date.available 2023-09-18T03:49:24Z
dc.date.issued 2023-08-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21349
dc.description.abstract Dalam pembelian dua nasi bungkus melalui aplikasi online GrabFood di sebuah restoran rumah makan garuda, terdapat kerugian yang dialami oleh konsumen, dimana kerugian tersebut terdapat hewan kecoa didalam 2 (dua) bungkus nasi. 2 (dua) bungkus nasi yang dibeli tersebut terdiri dari 1 (satu) porsi ayam rendang dan 1 (satu) porsi telur dadar dengan total harga dan biaya ongkos pemesanan melalui aplikasi online GrabFood senilai Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen dalam proses pembelian makanan melalui aplikasi online, kemudian untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen pembeli makanan melalui aplikasi online, serta untuk mengetahui proses penyelesaian sengketa konsumen dan proses ganti rugi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk-betuk kerugian yang dialami oleh konsumen dalam proses pembelian makanan melalui aplikasi online adalah kerugian materil yang dialami oleh konsumen dimana jenis kerugian ini terjadi akibat kelalaian diantara salah satu pihak yaitu pelaku usaha dan kerugian komunal dimana jenis kerugian ini pemerintah ikut serta dalam mengambil peran untuk menjaga stabilitas kebutuhan pangan yang baik guna pengedaran atau edaran berkualitas. Lalu pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen pembeli makanan melalui aplikasi online terjadi jika adanya suatu bentuk perikatan yang menghasilkan sebuah perjanjian dalam proses transaksi pembelian makanan tersebut dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19. Kemudian dalam proses penyelesaian sengketa konsumen dan proses ganti rugi melalui Badan Penyelesaian Konsumen ini terdapat 3 (tiga) bentuk proses penyelesaian sengketa konsumen yang dapat ditempuh antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang kemudian dalam proses ganti rugi yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara melihat unsur-unsur kerugian yang dialami oleh konsumen itu sendiri seperti adanya unsur perbuatan kessengajaan, unsur kelalaian, dan unsur alasan pembenar ataupun alasan pemaaf. en_US
dc.subject Tanggungjawab Perdata en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.subject Aplikasi Online en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BAGI PELAKU USAHA TERHADAP PEMBELIAN MAKANAN MELALUI APLIKASI ONLINE (Studi di Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account