Abstract:
Dalam pembelian dua nasi bungkus melalui aplikasi online GrabFood di
sebuah restoran rumah makan garuda, terdapat kerugian yang dialami oleh
konsumen, dimana kerugian tersebut terdapat hewan kecoa didalam 2 (dua)
bungkus nasi. 2 (dua) bungkus nasi yang dibeli tersebut terdiri dari 1 (satu) porsi
ayam rendang dan 1 (satu) porsi telur dadar dengan total harga dan biaya ongkos
pemesanan melalui aplikasi online GrabFood senilai Rp. 59.000,- (lima puluh
sembilan ribu rupiah).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk kerugian yang
dialami oleh konsumen dalam proses pembelian makanan melalui aplikasi online,
kemudian untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen
pembeli makanan melalui aplikasi online, serta untuk mengetahui proses
penyelesaian sengketa konsumen dan proses ganti rugi melalui Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen Kota Medan.
Berdasarkan hasil penelitian, bentuk-betuk kerugian yang dialami oleh
konsumen dalam proses pembelian makanan melalui aplikasi online adalah
kerugian materil yang dialami oleh konsumen dimana jenis kerugian ini terjadi
akibat kelalaian diantara salah satu pihak yaitu pelaku usaha dan kerugian komunal
dimana jenis kerugian ini pemerintah ikut serta dalam mengambil peran untuk
menjaga stabilitas kebutuhan pangan yang baik guna pengedaran atau edaran
berkualitas. Lalu pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen pembeli
makanan melalui aplikasi online terjadi jika adanya suatu bentuk perikatan yang
menghasilkan sebuah perjanjian dalam proses transaksi pembelian makanan
tersebut dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 19. Kemudian dalam proses penyelesaian sengketa
konsumen dan proses ganti rugi melalui Badan Penyelesaian Konsumen ini terdapat
3 (tiga) bentuk proses penyelesaian sengketa konsumen yang dapat ditempuh antara
lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase yang kemudian dalam proses ganti rugi yang
dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara melihat
unsur-unsur kerugian yang dialami oleh konsumen itu sendiri seperti adanya unsur
perbuatan kessengajaan, unsur kelalaian, dan unsur alasan pembenar ataupun alasan
pemaaf.