Research Repository

ANALISIS PUTUSAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PERUSAHAAN TERBAKAR (Studi Putusan MA No. 726 K/Pdt.Sus-PHI/G/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD RIZKY, PRANATA
dc.date.accessioned 2023-09-18T03:05:24Z
dc.date.available 2023-09-18T03:05:24Z
dc.date.issued 2023-08-31
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/21347
dc.description.abstract Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK merupakan salah satu jenis Perselisihan Hubungan Industrial. Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu perusahaan di Semarang yaitu PT. Richtex Garmindo beralamat di Jalan Tambak Aji No.1, Ngaliyan, Kota Semarang, telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah terjalin sejak 4 Juli 1992 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2008 (± 16 tahun lamanya) yang disebabkan karena peristiwa kebakaran di pabrik yang menghanguskan sebagian bangunan dan aset milik PT. Richtex Garmindo. Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme PHK akibat perusahaan terbakar menurut hukum positif di Indonesia, pemutusan hubungan kerja akibat dari perusahaan terbakar dalam Putusan No. 726 k/Pdt.sus-PHI/G/2015, serta analisis hakim dalam mengadili pemutusan hubungan kerja akibat perusahaan terbakar. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kebakaran perusahaan di Indonesia diatur dalam Pasal 164 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meskipun PHK akibat perusahaan terbakar sah secara hukum berdasarkan Pasal 164 ayat (1), dalam Putusan No. 726 K/Pdt.Sus-PHI/G/2015, pemutusan hubungan kerja semacam ini cenderung menguntungkan perusahaan daripada pekerja. Pekerja tidak mendapatkan hak-haknya seperti uang pesangon karena dianggap sebagai force majeure. Dalam beberapa kasus, perusahaan menggunakan alasan kebakaran untuk menghindari memberikan pesangon kepada pekerja yang telah lama bekerja, yang pada akhirnya merugikan pekerja dan keluarganya. Meskipun putusan mengabulkan upaya hukum perusahaan terkait daluwarsa, interpretasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-X/2012 perlu dievaluasi. Peninjauan ulang ini diperlukan untuk menghindari pembatalan hak hak pekerja yang telah diakui oleh Pengadilan Negeri Semarang. Pandangan Mahkamah Agung tentang daluwarsa juga perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan interpretasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU X/2012 agar penerapan Pasal 96 UU Ketenagakerjaan lebih jelas dalam kasus perselisihan hubungan industrial akibat keadaan memaksa. en_US
dc.subject Pemutusan Hubungan Kerja en_US
dc.subject Perusahaan en_US
dc.subject Terbakar en_US
dc.title ANALISIS PUTUSAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) AKIBAT PERUSAHAAN TERBAKAR (Studi Putusan MA No. 726 K/Pdt.Sus-PHI/G/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account