Abstract:
Sumber daya alam diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sumber daya alam dalam penelitian ini adalah sumber daya alam bidang minyak dan gas bumi yang mana khusus sumber daya alam ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengelolaan sumber daya alam sering mengakibatkan pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan hidup bahkan sampai menyebabkan bencana, sebagaimana yang terjadi di Porong Sidoarjo, terjadinya semburan lumpur panas tepat di area wilayah kerja pada PT Lapindo Brantas Inc. Dampak dari semburan tersebut mengakibatkan terendamnya pemukiman warga dan fasilitas umum lainnya. Secara umum penulisan ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sebagaimana Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, serta melihat kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi bencana lumpur lapindo. Jenis penelitian dalam penulisan tesisi ini adalah penelitian hukum normatif. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan Undang-Undang, data dan penelitian diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Alat pengumpul data diperoleh dari penelitian kepustakaan (Library Research) dengan melaukan analisis data. Hasil dari penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum mengenai sumber daya alam masih diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda-beda, akan tetapi sumber daya alam yang dikelola oleh PT Lapindo Brantas khusus bidang minyak dan gas bumi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Analisis yuridis terhadap pengelolaan sumber daya alam oleh PT Lapindo Brantas yang menyebabkan semburan lumpur terjadi diakibatkan oleh bencana alam sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa tanggungjawab yang dibebankan kepada pihak Lapindo Brantas hanya sebatas tanggungjawab sosial yang terdapat dalam daerah peta area terdampak dan pihak pemerintah bertanggungjawab melalui APBN untuk daerah di luar peta area terdampak, berdasarkan kebijakan pemerintah melalui Perpres No. 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo.