Research Repository

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Lestari, Agnes Suci
dc.date.accessioned 2020-03-06T07:51:46Z
dc.date.available 2020-03-06T07:51:46Z
dc.date.issued 2018-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2133
dc.description.abstract Masih saja terjadi hal penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Sangat marak dan banyaknya kasus pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus seperti itu terus menerus terjadi karena kurangnya keterbatasan pemerintah dan aparat yang berwenang dalam menanggulangi kasus seperti ini, yang menjadi masalah adalah karena hukuman yang dijatuhkan didalam putusan tidak sesuai dengan yang ada di Undang-Undang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif analitis berdasarkan lapangan. Penelitian ini menggunakan data primer dengan melakukan wawancara, dan data sekunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tujuan penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Yang menjadi perhatian penulis adalah konsumen yang ditipu berasal dari warga negara asing. Kerugian yang dialami oleh konsumen dalam transaksi elektronik sebesar 33,060 USD. Konsumen ingin membeli 7 (tujuh) item speaker aktif merek Tannoy tetapi barang elektronik yang dipesan oleh konsumen tidak kunjung datang. Maka pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik harus mempertanggungjawab atas perbuatan yang telah diperbuatnya. Pelaku akan dikenakan 3 (tiga) sanksi yaitu KUHPidana, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Transaksi Elektronik. en_US
dc.subject Berita Bohong en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.subject Transaksi Elektronik en_US
dc.title Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyebaran Berita Bohong Dan Menyesatkan Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account