Abstract:
Masih saja terjadi hal penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik. Sangat marak dan banyaknya kasus
pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Kasus seperti itu
terus menerus terjadi karena kurangnya keterbatasan pemerintah dan aparat yang
berwenang dalam menanggulangi kasus seperti ini, yang menjadi masalah adalah
karena hukuman yang dijatuhkan didalam putusan tidak sesuai dengan yang ada di
Undang-Undang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat
deskriptif analitis berdasarkan lapangan. Penelitian ini menggunakan data primer
dengan melakukan wawancara, dan data sekunder dengan mengelola data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tujuan
penelitian untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran
berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam
transaksi elektronik.
Berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa pertanggungjawaban pidana
pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian
konsumen dalam transaksi elektronik. Yang menjadi perhatian penulis adalah
konsumen yang ditipu berasal dari warga negara asing. Kerugian yang dialami
oleh konsumen dalam transaksi elektronik sebesar 33,060 USD. Konsumen ingin
membeli 7 (tujuh) item speaker aktif merek Tannoy tetapi barang elektronik yang
dipesan oleh konsumen tidak kunjung datang. Maka pelaku penyebaran berita
bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik harus mempertanggungjawab atas perbuatan yang telah diperbuatnya.
Pelaku akan dikenakan 3 (tiga) sanksi yaitu KUHPidana, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Transaksi Elektronik.